Penulis : Maruli. N. Manurung
Pandangan Karl Barth Terhadap Baptisan Anak
Pendahuluan
Baptisan adalah anugerah yang diberikan oleh Allah, sebagai bukti kasih dan karyaNya untuk mempersatukan dan menyelamatkan manusia di dalam kerayaanNya. Gereja pada permulaannya, sungguh-sungguh merasa bahwa baptisan adalah sebuah jalan untuk menerima perjanjian Keselamatan yang dijanjikan Allah sejak permulaan umatNya. Pada perkembangan selanjutnya, baptisan dijadikan sebagai salah satu syarat untuk menjadi tanda resminya seorang menjadi anggota Gereja. Hal ini relevan dengan pemahaman Karl Barth yaitu dengan melakukan baptisan maka seseorang akan menjadi pengikut Kristus.
Tak dapat dihindari, bahwa baptisan yang diyakini dan diwariskan tersebut, menimbulkan permasalahan bagi gereja maupun teolog-teolog. Permasalahannya terletak pada pelaksanaannya, yaitu kepada siapa sebenarnya baptisan itu dilayankan. Kepada anak-anak (bayi)? atau kepada orang yang sudah dewasa (orang yang sudah mampu mengakui imannya)?. Karl Barth seorang teolog abad ke-20, pada masa hidupnya memberikan perhatian khusus terhadap baptisan. Dapat disimpulkan bahwa dalam pemahamannya tentang baptisan yang tertuang dalam beberapa karyanya (seperti, Kirchliche Dogmatik), menolak baptisan yang dilayankan kepada anak-anak.
Karl Barth adalah teolog yang tidak asing lagi bagi mahasiswa/i yang telah dan sedang mengumuli studi teologi. Oleh karena itu, penyaji tertarik untuk mencoba memaparkan dalam tulisan ini, apa yang menjadi dasar penolakan Karl Barth terhadap Baptisan anak-anak. Sehubungan dengan itu, untuk memperbandingkan pandangan Karl Barth tersebut dengan Gereja maupun teolog yang menerima baptisan anak, maka penyaji mencoba memaparkan dalam sajian ini, pandangan HKBP terhadap baptisan anak yang sampai sekarang dilayankan ditengah-tengah gereja. Untuk mempermudah penyampaiannya, maka penyaji menuliskan sistematika sajian penulisannya, dengan :
I. Pendahaluan
II. Etimologi dan Makna Baptisan
III. Riwayat singkat hidup Karl Barth
IV. Latar Belakang Adanya Baptisan Anak-anak
a. Dalam Perjanjian Lama
b. Dalam Perjanjian Baru
V. Tinjauan Dogmatis
a. Pemahaman Karl Barth tentang Baptisan Anak
b. Latar belakang Penolakan Karl Barth terhadap Baptisan Anak
c. Pandangan HKBP terhadap Baptisan Anak
VI. Implikasi terhadap masa kini
VII. Kesimpulan
Daftar Pustaka
Etimologi dan Makna Baptisan
Menurut A. Georgi, istilah baptisan itu berasal dari kata baptw (bapto: B. Yunani) yang artinya mencuci, membaptiskan dan mencelupkan, atau masuk ke dalam/ke bawah air.
Bila ditinjau dari teologi PB, pencelupan atau pembenaman itu bermakna bahwa Allah telah menebus orang yang berdosa dan akan mengalami perubahan ketika adanya pertobatan. Artinya seseorang dapat dibaptiskan jika sudah mengalami pertobatan dan mengakui Yesus Kristus adalah Anak Allah, Juruselamat manusia. Terjadi atau tidaknya perubahan hidup pada seseorang yang telah dibaptiskan merupakan tanggung jawab (urusan) pribadi kepada Allah sebagai respon imannya. Dalam arti luas, baptisan adalah menyelamkan diri, membasuh diri atau dengan menumpahkan air di atas kepala.
“baptizw” (baptizo) hanya terjadi di dalam perasaan dan pengertian untuk membenamkan. Orang Kristen melakukan baptisan pasti mempunyai sebab dan keinginan di masa depan, yaitu memperoleh hidup yang baru dan abadi. Pada sisi lain, adakalanya seseorang tidak bisa segera datang untuk mengambil bagian di dalam sacramental rahmat, hal itu tampak pada suatu tugas untuk melakukan baptisan bayi pada masa kecil, dan jika mungkin pada hari kelahiran. Tidak bisa dibuktikan bahwa baptisan bayi itu adalah suatu pembaharuan mengadopsi pada pertengahan abad ke-2 di bawah pengaruh suatu pengertian tentang sacramental dan suatu pertolongan melingkupi dunia.
Riwayat Singkat Hidup Karl Barth
Karl Barth dilahirkan pada tanggal 10 Mei 1886 di Basel. Ia adalah anak tertua dari lima bersaudara. Ayahnya, Frizth Barth, adalah seorang dosen di falkutas Theologia di Basel. Pada tahun 1889, ia dan keluarganya pindah ke Bern, berhubung ayahnya mendapat tugas mengajar disana. Di kota inilah Barth memulai studi Theologianya sampai pada masa mudanya. Selama studinya di Bern, ia sangat mengemari buku dari filsuf Kant, Kritik der Praktischen Vernunft(Kritik tentang akal budi yang praktik). Disamping itu ia juga tertarik terhadap Teologi Liberal, oleh karena itu ia memberikan perhatiannya pada ajaran Schleiermacher selama studinya. Selanjutnya Barth, memilih untuk meneruskan studinya di Berlin. Di universitas tersebut ia bertemu dengan Adolf Schlatter, seorang guru besar dari Swiss dalam bidang theologia sistematis. Sementara dalam Perjanjian Lama, Karl Barth dibimbing oleh Kaftan, Hermann Gunkel dan Von Harnack.
Di universitas Marburg, Barth masih melanjutkan studi teologianya. Pengajaran yang ia peroleh dari Wilhelm Hermann, di universitas tersebut, turut memperkaya pemahamannya dalam studinya teologinya, terutama dalam dogmatika Kristen. Pada akhirnya Barth meraih gelar doktor teologi pada tahun 1922 di universitas Munster. Pada saat ia akan memulai pekerjaannya di Munster, Barth menulis sebuah buku tentang Dogmatika Kristen(bagian I : Prolegomena dari dogmatika Kristen : Ajaran tentang Firman Allah).
Teologi Karl Barth yang paling tampak dan tajam pada abad 20 tertuang dalam tafsiran surat Roma yang dituliskannya sebagai pemenuhan kebutuhan yang akan ia hadapi dalam pemberitaan Firman. Oleh karena tafsiran surat Roma tersebut, ia dikenal sebagai teolog yang fundamental dan dialektis sekaligus tafsiran itu sebagai jalan baginya untuk memasuki teologi Jerman. Sikapnya yang tegas tampak dalam bahasa teologinya yang keras dan otoriter, kepada teolog dan juga kepada Gereja yang menurutnya tidak berfungsi sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah. Karya ilmiah yang dituliskan oleh Barth menjelang masa kepensiunannya adalah Kirchliche Dogmatik. Karya ini memuat tentang pemahamannya tentang dogmatika gereja, yang terdiri dari 13 jilid. Dalam karya tersebut, Barth juga menyampaikan pemahamannya tentang baptisan, yang termuat dalam ajaran tentang Pendamaian.
Pada tanggal 10 Desember 1968, Barth meninggal. Namun teologi-teologinya, masih tetap hidup, karena di kenal dan menjadi perhatian bagi teolog-teolog pada masanya dan sampai pada saat ini. Sebutan yang paling terkenal untuk mencakup semua tentang teologinya ialah “Teologi Dialektis. Suatu sebutan yang tidak berasal dari Barth sendiri, tetapi dari orang lain yang mengenakannya kepada Barth dalam suatu diskusi teologi. Kemungkinan sebutan itu berhubungan erat dengan tema sentral teologi Barth, yaitu Firman Tuhan. Suatu teologi yang ia rumuskan sebagai teologi dialogis antara Allah dan manusia.
Latar Belakang Adanya Baptisan Anak-anak
a. Dalam Perjanjian Lama
Dalam Perjanjian Lama tidak ditemukan istilah untuk mengatakan baptisan. Kemungkinan hal ini disebabkan karena belum terdapat pelaksanaan maupun tata cara seperti baptisan ditengah-tengah bangsa Israel. Namun suatu upacara penyucian atau pengudusan di dalam Perjanjian Lama dikenal dengan istilah תבל” (tabal) dan sunat. Orang-orang Ibrani memandang bahwa sunat sebagai upacara keagamaan. Sunat harus dilaksanakan pada hari kedelapan (Im. 12:3, Luk. 2:21, Kis. 7:8) sesudah lahirnya anak. Dapat dikatakan bahwa penyunatan laki-laki adalah suatu upacara atau kebiasaan lama di antara bangsa Israel. Pada masa pembuangan ke Babel, perbedaan antara keturunan Yahudi dan keanggotaan agama Yahudi semakin lama semakin besar. Oleh karena itu penyunatan dilakukan sebagai tanda pengenal dan tanda pengakuan kepercayaan Yahudi. Selanjutnya penyunatan itu diwajibkan kepada tiap-tiap anak bayi yang berumur delapan hari (Kej. 17 :12 ; Im.12: 3).
Menurut Barth, Sunat sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Lama, dicirikan oleh pentingnya soal kelanjutan bangsa Yahudi serta sejarahnya hingga saat kedatangan Kristus. Dengan kata lain, tradisi yang turun-temurun diwariskan oleh bangsa Yahudi itu adalah untuk memperkenalkan dirinya sebagai bangsa yang memperoleh hak Perjanjian dengan Allah. Identitas itu diwujudkan dalam hal bersunat.
b. Dalam Perjanjian Baru
Pada masa Perjanjian Baru, sunat berlahan-lahan disejajarkan dengan pelaksanaan baptisan, baik makna dan tujuannya. Selanjutnya pada abad ketiga St. Cyprianus (258) dan Origenes (185-254) secara jelas menyebut baptisan bayi telah menjadi tradisi di tengah-tengah Gereja mula-mula. Hal ini tersirat dari Amanat Agung Yesus kepada murid-muridNya, untuk membaptis semua bangsa (Mat. 28:19). Sehingga baptisan mengambil tempat untuk mengantikan penyunatan itu, karena bukan untuk membersihkan kenajisan jasmani, melainkan untuk memohonkan hati nurani yang baik kepada Allah oleh Kebangkitan Yesus Kristus (I Pet. 3 :21).
Perjanjian Baru menyiratkan adanya pembaptisan bayi dengan menyatakan adanya keluarga-keluarga yang seluruhnya menerima iman dan dibaptis (Kis 10:1-48, 16:15,3, 18:8, I Kor.1:16). Augustinus menganggap bahwa sakramen (khususnya dalam baptisan) adalah Firman yang kelihatan, yang ditangkap oleh hanya Iman, yang mempunyai fungsi khusus dalam hidup kepercayaan kita. Baik ketika kita dibaptiskan sewaktu dewasa maupun semasa kanak-kanak, senantiasa boleh kita berpegang kepada baptisan itu. Artinya, berpegang kepada janji Allah, yang memberi jaminan kepada kita bahwa Dialah yang memegang serta melindungi kita pada pembaptisan itu. Dengan munculnya reformasi, banyak kelompok yang menghapuskan praktik baptisan bayi karena di pandang tidak sesuai dengan pilihan sadar pribadi untuk menerima Kristus, yang selalu mereka tuntut dari orang-orang yang mau menerima baptisan.
Tinjauan Dogmatis
a. Pemahaman Karl Barth Tentang Baptisan Anak
Baptisan menurut Alkitab adalah karya Allah dan sekaligus perbuatan manusia (Kis 2:38, 9:17-19,16:31-33 ; Mark 16:16). Sebagaimana pemahaman Barth bahwa baptisan adalah sesuatu yang diberi secara bebas, sebagai suatu anugerah, di mana manusia turut dibebaskan dari segala keterikatannya. Tetapi baptisan juga sesuatu yang berdasarkan iman. Kalau dalam teologi Lutheran baptisan anak pada hakikatnya diartikan sebagai pemberian, maka menurut Karl Barth, tidak boleh dilupakan bahwa yang dibaptis pada saat tertentu juga harus mengambil keputusan sendiri. Dalam arti yang menjadi dasar untuk tetap melakukan baptisan adalah niat dan keinginan pihak yang akan dibaptis untuk turut serta dalam dukacita dan suka cita bersama berjalan dengan Yesus Kristus. Menurut Karl Barth Baptisan memulai kehidupan seorang Kristiani dengan baik, dan sangat ekspresif dari seluruh kehidupan manusia, yang mana di dalamnya, keistimewaan seseorang dengan jelas dihubungkan dengan keistimewaaan dari tindakan Yesus Kristus. Barth mengatakan bahwa baptisan telah dianggap sebagai sakramen dalam arti tradisional, tetapi juga sebagai jawaban manusia, yaitu manusia yang telah menjadi dewasa oleh baptisan yang dengan sadar, diterima sebagai baptisan dengan dan melalui Roh Kudus. Disamping itu Rumusan baptis Yang Tritunggal, yang telah diwarisi gereja turun-temurun, mungkin saja telah menyimpang dari makna yang diharapkan atas pelaksanaan baptisan anak. Oleh karena itu rumusan Baptis yang Tritunggal tidak boleh salah ditafsirkan, karena kemudian melalui rumusan itu baptisan dimasukkan kedalam tiga nama Ilahi.
Menurut Barth, Baptisan dilakukan hanya sekali dalam hidup seseorang, yaitu kepada seseorang yang telah sedia menjadi saksi dari tindakan Roh Kudus, yaitu kehadiran Allah dalam kehidupan seseorang yang telah menerima baptisan. Sehubungan dengan pernyataan diatas tentulah seorang anak (bayi) belum mampu menjadi saksi dan merasakan karya Roh Kudus. Dengan demikian hidup setelah dibaptis adalah suatu tanda yang telah terbentuk setelah pertobatan dengan hanya berpegang pada Roh Kudus sekaligus sebagai saksi kehadiran Roh Kudus dalam hidupnya. Baptisan berhubungan dengan kehadiran Allah yang sepenuhnya. KehadiranNya melalui Roh Kudus, memberikan kebebasan dalam diri seseorang untuk menjadi saksi dari tindakan Roh Kudus tersebut di dalam baptisan. Pada masa pertengahan abad ke 20, banyak sekali penyelidikan dan perdebatan yang diadakan teolog-teolog mengenai baptisan anak. Karl Barth memandang bahwa sakramen Baptisan Kudus yang telah dianggap menggantikan sunat, tidak dapat dibuktikan. Barth berpendapat, bahwa hubungan antara baptisan dengan kepercayaan tidak boleh diputuskan. Dilihat dari sudut ini, baptisan anak tentulah merupakan soal yang perlu dititik kembali.
Karl Barth membedakan dalam pemahamannya antara Baptisan Roh dan Baptisan Air. Di dalam baptisan Roh, dengan iman yang murni dan tulus, maka seseorang akan sampai kepada sesuatu yang kudus, di mana dosa tidak dilihat lagi. Menurut Barth, dalam baptisan Roh terjadi perpalingan Ilahi kepada manusia, oleh karena itu baptisan roh diartikan antara lain sebagai firman, panggilan, pemberian, tawaran dan sebagainya dari Allah kepada manusia. Sebaliknya baptisan air hanya reaksi manusia yang sesuai dengan aksi Allah. Barth mengambarkan babtisan air itu adalah sebagai jawaban, ketaatan, keputusan dan sebagainya dari manusia. Demikian baptisan adalah langkah pertama dalam hidup Kristiani, dimana orang Kristen menghadapi hidupnya, secara bebas dan dalam rasa tanggung jawab. Itu berarti bahwa Barth menolak dasar teologis untuk baptisan anak kecil.
Selanjutnya istilah anak-anak dalam Kis 2:39, dapat juga diartikan sebagai keturunan, jadi pun tidak membuktikan apa-apa mengenai baptisan anak. Kata-kata seperti seisi rumahdan semua orang, sebagaimana terdapat dalam Kis. 16:15, 33 dan I Kor.1:16 mungkin mengenai para pelayan dan budak. Di tinjau dari sudut sejarah, masih kurang jelas bagaimana timbulnya upacara babtisan anak yang lazimnya dilaksanakan oleh gereja pada mula-mula. Dengan demikian, baptisan kepada anak-anak, tidak dapat dibuktikan dengan menyebut sejumlah ayat-ayat Alkitab yang dengan terang menetapkannya. Makna dan arti itu tidak ditentukan dengan mengumpulkan sejumlah ayat-ayat Alkitab yang menyinggung soal Baptisan, melainkan harus dicari dalam mendengarkan kesaksian Alkitab selaku keseluruhan.
b. Latar Belakang Penolakan Karl Barth Terhadap Babtisan Anak-anak
Baptisan anak harus dikaji menurut interpretasi tentang makna dan arti Baptisan Kudus. Dengan kata lain, pemahaman dan pelaksanan baptisan anak (bayi) harus ditentang (tidak diizinkan), maupun dirahasiakan oleh antara orang Kristen, walaupun terdapat fakta lain bahwa baptisan itu untuk kelanjutan gereja (Krsiten), karena menurut Karl Barth hal itu dapat mempengaruhi keadaan dan kehidupan Kristen yang penuh dengan ketenangan dan sukacita.
Oleh teolog-teolog abad ke 20, pemahaman Karl Barth tentang Baptisan (Baptisan Roh dan Baptisan Air), dapat meneguhkan pandangan tentang penerimaan baptisan anak-anak oleh gereja. Namun, Barth sendiri tidak pernah melengketkan atau menempelkan pemahaman Baptisan Roh dan Baptisan air itu ke dalam pemahamannya tentang baptisan anak-anak. Pengertian Barth mengenai baptisan Roh dan baptisan air, tidak dapat diterapkan pada baptisan anak-anak. Baptisan air bagi Barth tidaklah merupakan karya Allah dan Firman Allah, melainkan “perbuatan dan perkataan manusia. Dalam baptisan air itu, yang pada umumnya sudah menjadi tradisi dalam Gereja menunjukkan sikap dan keputusan manusia untuk menerima anugerah Allah. Kalau anak kecil dibaptis, tidaklah mungkin sudah ada keputusan bebas dari pihak manusia. Dalam babtisan anak-anak sama sekali tidak mungkin ada karakter ketaatan dan jawaban dari pihak manusia. Oleh karena itu, berdasarkan pengertiannya tentang baptisan, Barth menolak baptisan anak-anak sebagai suatu praktek baptisan yang sama sekali tidak teratur.
Kritik yang diungkapkan Karl Barth terhadap penerimaan dan pandangan yang mempertahankan baptisan anak tersebut didasari oleh pemahamannya terhadap Firman Tuhan itu sendiri. Barth mengutip Mat. 19:14-15 dan I Kor.7:14, berdasarkan nas tersebut Barth memungkinkan adanya upacara di dalam Gereja dalam hal meminta berkat Tuhan, bagi anak-anak. Namun untuk menjadikan ayat-ayat itu sebagai dasar untuk melakukan atau melayankan baptisan anak sekiranya Gereja perlu memperhatikan kembali pemahaman yang termaktub dalam ayat tersebut. Dengan kata lain Barth memandang bahwa dalam ayat tersebut belum tersirat perintah untuk melakukan baptisan anak, sehingga dasar untuk melakukan baptisan anak yang dilakukan gereja belumlah membuktikan keabsahan baptisan anak sebagai suatu sakramen yang sesungguhnya.
Karl Barth mengatakan bahwa dalam waktu yang berabad-abad seluruh umat Kristen telah memperkenalkan dirinya untuk dibaptis, mengetahui diri sendiri, dan membiarkan dirinya untuk diterima didalam persekutuan, mengikuti dan menyatu dalam kematian Yesus Kristus, dan menyadari bahwa itu adalah akhir dari kaum tua, dan oleh karena itu Yesus Kristus mengungkap rahasia akan surga baru dan bumi baru dan kita menerima hidup baru. Dengan pemahaman tersebut maka baptisan yang dilayankan kepada anak-anak, merupakan sebuah upacara gereja yang telah menyimpang dari makna baptisan yang sesungguhnya.
Barth, mempunyai kritik lain terhadap pandangan yang mempertahankan baptisan anak dengan landasan dari sunat. Ia mengajukan pertanyaan terhadap pandangan itu, apakah Paulus tidak bersikap kritis terhadap soal sunat, oleh karena makna dan arti yang ada dalam pelaksanaan sunat itu, hanya ada dalam rangka Perjanjian Lama dan Hukum Taurat? Sementara Karl Barth melihat di dalam Gereja Kristen, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama dibaptiskan menjadi anggota-anggota tubuh Kristus yang satu (Gal. 3:27-28), sedangkan sunat telah berlaku hanya untuk anak laki-laki. Apakah semuanya ini tidak membuktikan adanya perbedaan antara sunat dengan baptisan kudus?. Sepintas, dapat dikatakan mengatakan bahwa ada hubungan yang bertalian antara baptisan Kudus (baptisan anak) dengan sunat dalam Perjanjian Lama. Sudah umum dikatakan bahwa pada hakekatnya makna dan arti kedua tradisi tersebut tidak memiliki perbedaan yang jauh, yaitu baik sunat maupun Baptisan menandakan bahwa manusia ambil bagian dalam Perjanjian Allah, sehingga pada hakekatnya hanya bentuk tandanya yang berlainan.
H. Hadiwijono melihat bahwa mengenai hubungan antara baptisan dengan sunat biasanya diingakan dalam Kol. 2:11-12, di mana Rasul Paulus berkata secara kiasan, bahwa orang beriman telah disunat.dengan sunat Kristus, artinya dibaptis untuk menjadi satu dengan Kristus di dalam kematian serta kebangkitanNya. Karl Barth beranggapan bahwa ungkapan dan pernyataan yang disampaikan oleh Paulus itu, belum membuktikan bahwa sakramen baptisan kudus secara langsung menjadi pengganti sunat, sehingga ayat itupun bukan merupakan bukti untuk melakukan baptisan anak.
Makna dan pelaksanaan sunat mengalami pergeseran setelah turunnya Roh Kudus (Pentakosta). Warisan untuk kepentingan bangsa Yahudi tersebut tidak lagi dihiraukan. Dalam selang waktu, hari Pentakosta lebih menekankan kepercayaan pribadi. Sehingga dalam pemahaman yang demikian, maka upacara pelaksanaan baptisan dilakukan setelah adanya penekanan kepada kepercayaan pribadi seseorang. Hanya oleh kepercayaan diri sendiri, kita beroleh bagian dalam keselamatan yang dikerjakan Tuhan. Pada masa inilah, gereja mula-mula mengambil baptisan sebagai awal dari persekutuan orang-orang yang percaya yang telah dan akan diselamatkan oleh Yesus Kristus.
Baptisan anak menurut Barth, tidak lepas dari makna dan arti Baptisan Kudus yang sebenarnya, oleh karena itu, ayat-ayat Alkitab yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan dan penerimaan baptisan anak merupakan suatu upaya yang akan terus-menerus mengalami pergoncangan. Dengan kata lain, pemahaman seperti itu masih membuka peluang untuk mempertanyakannya landasan baptisan anak. Gereja sendiri belum selesai memecahkan persoalan ini. baik yang mempertahankan maupun yang menolak baptisan anak tersebut. Sebaiknya, kita terus-menerus melakukan penyelidikan yang lebih dalam dan di bawah pimpinan Roh Kudus, sehingga Gereja akan mencapai ketegasan serta persesuaian paham yang lebih besar dan baik.
Pandangan HKBP terhadap Baptisan Anak
Menyangkut tentang baptisan anak, Konfessi HKBP 1996 memberi penjelasannya, hal itu ditemukan pada pasal 8 bagian A, yang memuat tentang tahaporsea jala tahatindanghon do: Ia Pandidion nabadia i, parhitean ni asi ni roha ni Debata do i tu jolma, na metmet nang na magodang, ai marhite Pandidion i jongjong Huria di tongatonga ni portibion, jala dipatau nasida di bagasan haporseon manjalo hasesaan ni dosa, hatutubu paduahalion, haluoan sian gomgoman ni hamatean dohot sian sibolis, jala dapotan hasonangan salelenglelengna. Laos marhite pandidion i dipasada do angka na porsea i tu bagasan hamamate dohot haheheon ni Tuhan Jesus, huhut manjalo Tondi Parbadia”. Yang menjadi inti dari pernyataan itu adalah ”Kita harus percaya dan bersaksi : bahwa baptisan kudus adalah jalan pemberian anugerah Allah kepada manusia, karena melalui baptisan itulah disampaikan kepada orang yang percaya keampunan dosa, kebaharuan hidup, kelepasan dari maut dan iblis serta damai sejahtera yang kekal.
Dasar Alkitabiah baptisan dalam Agenda HKBP adalah Matius 28:19-20 dan Markus 10:13-16. Sesuai dengan Matius 28:19 dinyatakan bahwa baptisan adalah suatu tanda kehidupan baru oleh Yesus Kristus, mempersatukan orang yang dibaptis dengan Kristus dengan umatNya yang lain. HKBP menentukan sikapnya sebagai gereja yang membaptis bahkan memusatkan perhatian kepada baptisan anak.
HKBP mempunyai 2 alasan terhadap baptisan anak, yaitu:
Ketetapan gereja bahwa yang termasuk anggota jemaat HKBP adalah orang yang telah dibaptis, naik sidi, mengakui konfessi dan mengikuti tata gereja HKBP.
Pemahaman bahwa Sipasahataon do dakdanak i tu Debata marhitehite pandidion na badia hatop intap ni na boi. Ndang jadi pestapesta manang ulaon adat manundatisa. Artinya: anak itu hendaklah diserahkan kepada Tuhan melalui baptisan kudus yang secepatnya. Janganlah pesta-pesta dan adat yang menjadi penghalang.
HKBP berkeyakinan bahwa Roh Kudus telah Allah berikan pada setiap manusia yang percaya kepadanya, termasuk kepada anak-anak. Lalu apakah anak-anak sudah memiliki iman kepercayaan ketika ia dibaptis? Jawaban atas pertanyaan itu adalah rahasia Allah yang terdalam bagi setiap manusia. Pdt. G. D. Dahlenburg percaya bahwa Tuhan bisa mengerjakan iman dan karunia-karunia roh di dalam anak (bayi), sama seperti Dia mengerjakan iman dan kasih karunia di dalam hati orang dewasa. Dengan mempercayai Firman yang disampaikan pada saat baptisan itu dilayankan, maka dengan keyakinan orangtua yang membawa anak itu untuk dibaptiskan serta yakin bahwa Roh Kudus Allah mengerjakan iman yang menyelamatkan di dalam hati mereka. Memang benar anak-anak kecil belum bisa memiliki pengetahuan akan iman dalam kesadaran mereka, dan mereka tidak bisa dipengaruhi melalui pikiran dan akal mereka, namun sama seperti seorang bayi bisa mengenal ibunya dan kasih sayangnya serta membalasnya, demikian juga hendaknya setiap orang yang melaksanakan baptisan anak percaya bahwa seorang bayi bisa mengenal kasih Allah serta dibimbing oleh Roh Kudus yang berada di dalam hatinya melalui Baptisan. Manusia tidak boleh menyangkal bahwa anak kecil tidak memiliki iman ketika ia dibaptis (sebagaimana pemahaman kelompok Anabaptis yang mana anak kecil tidak memiliki iman sehingga tidak boleh dibaptis sebelum ia menyatakan imannya). Paulus memberikan tanggapan lain terhadap pertanyaan diatas. Dalam I Kor. 7:14 dikatakan bahwa Allah telah menguduskan setiap jemaat dan jemaat harus saling menguduskan satu sama lain. Dengan demikian jika setiap jemaat atau keluarga telah dikuduskan Allah maka secara otomatis anak-anak mereka turut menjadi kudus dan layak untuk menjadi angota Kristen dan dibaptis karena iman orang tua mereka. Roh Kudus sebagai anugrah terbesar Allah bekerja secara penuh pada setiap umat, termasuk anak-anak, karena Allah menguasai anak-anak dan iman anak-anak adalah rahasia terbesar dari Allah.
Dalam Matius 28:19 dan Markus 10:13-16, disebutkan bahwa semua orang(orang percaya), harus dibaptis di dalam nama Yesus Kristus sehingga mendapat keselamatan, tetapi bagi orang yang tidak percaya akan mendapat hukuman. Demikianlah juga HKBP, sebagai suatu lembaga gereja, berperan penuh dalam melakukan pembaptisan kepada orang yang belum mengenal Yesus Kristus. Baptisan HKBP bersifat universal dan secara khusus memusatkan perhatian pada baptisan anak-anak.
Baptisan anak yang di layankan dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus, merupakan inti dari pelaksanaan baptisan anak tersebut. Karena dengan demikian karya penyelamatan Allah kepada manusia akan dijalankan. HKBP berpegang teguh pada konsep Trinitatis (Bapa, Anak dan Roh Kudus )tersebut.
Dalam confessi HKBP tahun 1951 dikatakan bahwa baptisan adalah jalan pemberian anugerah Allah kepada manusia sebab melalui baptisan, orang percaya mendapat pengampunan dosa, pembaharuan hidup dan sejahtera yang kekal, memperoleh kelepasan dari maut dan iblis .
Pada abad ke 16 tepatnya pada masa reformasi gereja terjadi pertentangan yang begitu besar diantara dua tokoh reformator gereja protestan yaitu Marthin Luther dengan Ulrich Zwingli (1523). Pertentangan itu terjadi karena perbedaan pemahaman makna dan tujuan atas pelaksanaan baptisan anak dengan baptisan dewasa. Baptisan terhadap anak dipertahankan oleh Luther sedangkan baptisan dewasa dipertahankan oleh Zwingli. Baptisan anak yang sangat ditekankan oleh Luther kemungkinan berkembang dari penafsiran terhadap beberapa nats kitab PB yang mendukung pelaksanaan terhadap anak kecil seperti (Mat.19:13-15, 28:19-20; Mrk.10:13-16, 16:16; Luk.18:15-17; Kol.2:11; 1 Kor.7:14).
Bertitik pandang dari suatu pengertian tentang baptisan yang sama sekali lain, teolog-teolog Lutheran seperti P. Brunner dan W. Elert menilai baptisan anak secara positif. Para teolog tersebut mengutarakan pandangan, bahwa Allah sendirilah yang bertindak dalam baptisan dan bahwa keberadaan dari yang di baptis tidak dapat mempengaruhi terjadinya sakramen. Baptisan adalah karya dan Firman Allah sendiri, dan dengan begitu tidaklah bergantung pada iman. Kepercayaan diartikan sebagai penerimaan perbuatan Allah dan bukanlah balasan ataupun jawaban. Hal ini tampak jelas pada anak-anak yang tahu menerima dengan terbuka apa yang dihadiahkan kepadanya. Justru anak-anak yang aklibaliq itu diberkati Kristus dan kepada mereka dijanjikan kerajaan Allah. Dilihat dari segi itu, bagi kaum teolog Lutheran, baptisan anak hampir seolah-olah merupakan bentuk baptisan yang lebih baik. Baptisan Kristen menuntut partisipasi calon baptis kedalam misteri kematian dan kebangkitan Kristus, yang mencakup pengakuan dosa dan pertobatan hati. Melalui baptisan umat Kristen dipersatukan dengan Kristus. Setiap orang percaya harus dibaptis untuk melepaskan tembok-tembok pemisah menurut jenis, ras atau status sosial (Gal.3:27-28).
VI. Implikasi Terhadap Masa Kini
Pelaksanaan baptisan anak, ditengah-tengah gereja (yaitu gereja yang menerima baptisan, terkhusus dalam pembahasan ini adalah HKBP), telah menjadi suatu peraturan yang bagaimanapun harus dilakukan, karena dengan demikian anak tersebut akan sah menjadi anggota jemaat. Pemahaman HKBP terhadap pelaksanaan baptisan sakramen yang benar-benar harus dilakukan kepada setiap anaknya. Bagi kaum awam pelaksanaan baptisan itu, adalah untuk menghapuskan dosa asali, dosa Adam dan dosa yang telah diwariskan sejak
Pelaksanaan baptisan anak hingga sekarang masih menuai pro dan kontra di tengah-tengah gereja dunia. Permasalahannya terletak pada kebenarannya.
Sejak awal gereja mula-mula pada abad pertama, termasuk Gereja Katolik Roma, telah dan tetap membela serta memberlakukan baptisan anak. Baptisan merupakan tanda bahwa kita telah ikut serta dalam kematian dan kebangkitan Krisus dan bahwa kita juga telah menjadi satu dengan Dia. Sehingga dalam hal ini, baptisan (anak) dihubungkan dengan keanggotaan gereja
Dengan dilayankannya baptisan anak ditengah-tengah Gereja, maka yang menjadi keyakinan dan penghiburan kita adalah :
Baptisan kudus menandakan dan memberi jaminan bahwa Allah meengulurkan tanganNya kepada anak-anak kita, dengan memeperlihatkan kita bahwa bukannya kita telah mengasihi Dia, melainkan bahwa Ia telah mendahulukan berkatnya dalam mengasihi kita.
Baptisan itu menandakan dan memberi jaminan bahwa anak-anak itu dipindahkan kedalam wilayah khusus, di mana Tuhan Yesus menjalankan pemerintahanNya.
Namun, pemahaman tentang makna baptisan sebagai salah satu syarat untuk beroleh keselamatan hendaknya perlu dihilangkan dan dihindarkan dari pandangan umum, yang secara tidak langsung telah mengubah makna baptisan yang sebenarnya. Apabila baptisan anak adalah kepercayaan orangtua yang mewakilinya, suatu gereja yang membaptis anak-anak haruslah memberi perhatian yang cukup besar pada katekisasi orang tua sebelum adanya pelaksanaan baptisan anak. Tugas orangtua adalah memelihara dan membimbing si anak dengan baik untuk mempersiapkannya dalam mengambil keputusan, dan dalam peneguhan iman kelak.
Kebenaran baptisan kepada anak-anak hingga sekarang masih menuai pro dan kontra ditengah-tengah dunia. Bahkan ada gereja yang menolak secara total terhadap baptisan anak kecil seperti gereja aliran baptis.
VII. Kesimpulan
Karl Barth adalah seorang teolog yang mewarnai teologi yang muncul pada abad ke-20. Ia memperkenalkan teologinya secara dealektika, dengan demikian ia menjadi seorang reformat baru pada abad ke-20. Pada tahun 1943 ia mengejutkan para teolog dimana ia menerbitkan sebuah buku tentang baptisan dimana ia menolak baptisan anak-anak yang telah menjadi tradisi dalam gereja. Barth menekankan bahwa baptisan merupakan dasar kehidupan Kristen. Dasar penolakannya tersebut dilandasi oleh teologinya yang berpusat pada Firman Allah. Pemahamannya tentang baptisan anak-anak merupakan sebuah konsep yang tidak ia temukan titik temunya di Perjanjian Baru. Para teolog yang menerima baptisan anak-anak didasarkan oleh pemahamannya terhadap sunat yang menjadi kebiasaan bangsa Israel. Penerimaan babtisan anak tersebut dikarenakan dengan baptisan tersebut maka sunat yang telah menjadi tradisi dalam gereja tergantikan. Dalam arti baptisan anak menjadi tanda bahwa penerima baptisan ikut serta dalam perjanjian Allah. Sementara Karl Barth memahami sunat tidak dapat digantikan dengan baptisan, karena baptisan merupakan sakramen yang ditujukan kepada semua orang (orang-orang percaya), baik perempuan maupun laki-laki. Sementara sunat dalam Perjanjian Lama dikhususkan hanya kepada laki-laki. Oleh karena itu hubungan baptisan sebagai ganti sunat tidak dapat dibuktikan secara Alkitabiah.
Pandangan Karl Barth Terhadap Baptisan Anak
Pendahuluan
Baptisan adalah anugerah yang diberikan oleh Allah, sebagai bukti kasih dan karyaNya untuk mempersatukan dan menyelamatkan manusia di dalam kerayaanNya. Gereja pada permulaannya, sungguh-sungguh merasa bahwa baptisan adalah sebuah jalan untuk menerima perjanjian Keselamatan yang dijanjikan Allah sejak permulaan umatNya. Pada perkembangan selanjutnya, baptisan dijadikan sebagai salah satu syarat untuk menjadi tanda resminya seorang menjadi anggota Gereja. Hal ini relevan dengan pemahaman Karl Barth yaitu dengan melakukan baptisan maka seseorang akan menjadi pengikut Kristus.
Tak dapat dihindari, bahwa baptisan yang diyakini dan diwariskan tersebut, menimbulkan permasalahan bagi gereja maupun teolog-teolog. Permasalahannya terletak pada pelaksanaannya, yaitu kepada siapa sebenarnya baptisan itu dilayankan. Kepada anak-anak (bayi)? atau kepada orang yang sudah dewasa (orang yang sudah mampu mengakui imannya)?. Karl Barth seorang teolog abad ke-20, pada masa hidupnya memberikan perhatian khusus terhadap baptisan. Dapat disimpulkan bahwa dalam pemahamannya tentang baptisan yang tertuang dalam beberapa karyanya (seperti, Kirchliche Dogmatik), menolak baptisan yang dilayankan kepada anak-anak.
Karl Barth adalah teolog yang tidak asing lagi bagi mahasiswa/i yang telah dan sedang mengumuli studi teologi. Oleh karena itu, penyaji tertarik untuk mencoba memaparkan dalam tulisan ini, apa yang menjadi dasar penolakan Karl Barth terhadap Baptisan anak-anak. Sehubungan dengan itu, untuk memperbandingkan pandangan Karl Barth tersebut dengan Gereja maupun teolog yang menerima baptisan anak, maka penyaji mencoba memaparkan dalam sajian ini, pandangan HKBP terhadap baptisan anak yang sampai sekarang dilayankan ditengah-tengah gereja. Untuk mempermudah penyampaiannya, maka penyaji menuliskan sistematika sajian penulisannya, dengan :
I. Pendahaluan
II. Etimologi dan Makna Baptisan
III. Riwayat singkat hidup Karl Barth
IV. Latar Belakang Adanya Baptisan Anak-anak
a. Dalam Perjanjian Lama
b. Dalam Perjanjian Baru
V. Tinjauan Dogmatis
a. Pemahaman Karl Barth tentang Baptisan Anak
b. Latar belakang Penolakan Karl Barth terhadap Baptisan Anak
c. Pandangan HKBP terhadap Baptisan Anak
VI. Implikasi terhadap masa kini
VII. Kesimpulan
Daftar Pustaka
Etimologi dan Makna Baptisan
Menurut A. Georgi, istilah baptisan itu berasal dari kata baptw (bapto: B. Yunani) yang artinya mencuci, membaptiskan dan mencelupkan, atau masuk ke dalam/ke bawah air.
Bila ditinjau dari teologi PB, pencelupan atau pembenaman itu bermakna bahwa Allah telah menebus orang yang berdosa dan akan mengalami perubahan ketika adanya pertobatan. Artinya seseorang dapat dibaptiskan jika sudah mengalami pertobatan dan mengakui Yesus Kristus adalah Anak Allah, Juruselamat manusia. Terjadi atau tidaknya perubahan hidup pada seseorang yang telah dibaptiskan merupakan tanggung jawab (urusan) pribadi kepada Allah sebagai respon imannya. Dalam arti luas, baptisan adalah menyelamkan diri, membasuh diri atau dengan menumpahkan air di atas kepala.
“baptizw” (baptizo) hanya terjadi di dalam perasaan dan pengertian untuk membenamkan. Orang Kristen melakukan baptisan pasti mempunyai sebab dan keinginan di masa depan, yaitu memperoleh hidup yang baru dan abadi. Pada sisi lain, adakalanya seseorang tidak bisa segera datang untuk mengambil bagian di dalam sacramental rahmat, hal itu tampak pada suatu tugas untuk melakukan baptisan bayi pada masa kecil, dan jika mungkin pada hari kelahiran. Tidak bisa dibuktikan bahwa baptisan bayi itu adalah suatu pembaharuan mengadopsi pada pertengahan abad ke-2 di bawah pengaruh suatu pengertian tentang sacramental dan suatu pertolongan melingkupi dunia.
Riwayat Singkat Hidup Karl Barth
Karl Barth dilahirkan pada tanggal 10 Mei 1886 di Basel. Ia adalah anak tertua dari lima bersaudara. Ayahnya, Frizth Barth, adalah seorang dosen di falkutas Theologia di Basel. Pada tahun 1889, ia dan keluarganya pindah ke Bern, berhubung ayahnya mendapat tugas mengajar disana. Di kota inilah Barth memulai studi Theologianya sampai pada masa mudanya. Selama studinya di Bern, ia sangat mengemari buku dari filsuf Kant, Kritik der Praktischen Vernunft(Kritik tentang akal budi yang praktik). Disamping itu ia juga tertarik terhadap Teologi Liberal, oleh karena itu ia memberikan perhatiannya pada ajaran Schleiermacher selama studinya. Selanjutnya Barth, memilih untuk meneruskan studinya di Berlin. Di universitas tersebut ia bertemu dengan Adolf Schlatter, seorang guru besar dari Swiss dalam bidang theologia sistematis. Sementara dalam Perjanjian Lama, Karl Barth dibimbing oleh Kaftan, Hermann Gunkel dan Von Harnack.
Di universitas Marburg, Barth masih melanjutkan studi teologianya. Pengajaran yang ia peroleh dari Wilhelm Hermann, di universitas tersebut, turut memperkaya pemahamannya dalam studinya teologinya, terutama dalam dogmatika Kristen. Pada akhirnya Barth meraih gelar doktor teologi pada tahun 1922 di universitas Munster. Pada saat ia akan memulai pekerjaannya di Munster, Barth menulis sebuah buku tentang Dogmatika Kristen(bagian I : Prolegomena dari dogmatika Kristen : Ajaran tentang Firman Allah).
Teologi Karl Barth yang paling tampak dan tajam pada abad 20 tertuang dalam tafsiran surat Roma yang dituliskannya sebagai pemenuhan kebutuhan yang akan ia hadapi dalam pemberitaan Firman. Oleh karena tafsiran surat Roma tersebut, ia dikenal sebagai teolog yang fundamental dan dialektis sekaligus tafsiran itu sebagai jalan baginya untuk memasuki teologi Jerman. Sikapnya yang tegas tampak dalam bahasa teologinya yang keras dan otoriter, kepada teolog dan juga kepada Gereja yang menurutnya tidak berfungsi sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah. Karya ilmiah yang dituliskan oleh Barth menjelang masa kepensiunannya adalah Kirchliche Dogmatik. Karya ini memuat tentang pemahamannya tentang dogmatika gereja, yang terdiri dari 13 jilid. Dalam karya tersebut, Barth juga menyampaikan pemahamannya tentang baptisan, yang termuat dalam ajaran tentang Pendamaian.
Pada tanggal 10 Desember 1968, Barth meninggal. Namun teologi-teologinya, masih tetap hidup, karena di kenal dan menjadi perhatian bagi teolog-teolog pada masanya dan sampai pada saat ini. Sebutan yang paling terkenal untuk mencakup semua tentang teologinya ialah “Teologi Dialektis. Suatu sebutan yang tidak berasal dari Barth sendiri, tetapi dari orang lain yang mengenakannya kepada Barth dalam suatu diskusi teologi. Kemungkinan sebutan itu berhubungan erat dengan tema sentral teologi Barth, yaitu Firman Tuhan. Suatu teologi yang ia rumuskan sebagai teologi dialogis antara Allah dan manusia.
Latar Belakang Adanya Baptisan Anak-anak
a. Dalam Perjanjian Lama
Dalam Perjanjian Lama tidak ditemukan istilah untuk mengatakan baptisan. Kemungkinan hal ini disebabkan karena belum terdapat pelaksanaan maupun tata cara seperti baptisan ditengah-tengah bangsa Israel. Namun suatu upacara penyucian atau pengudusan di dalam Perjanjian Lama dikenal dengan istilah תבל” (tabal) dan sunat. Orang-orang Ibrani memandang bahwa sunat sebagai upacara keagamaan. Sunat harus dilaksanakan pada hari kedelapan (Im. 12:3, Luk. 2:21, Kis. 7:8) sesudah lahirnya anak. Dapat dikatakan bahwa penyunatan laki-laki adalah suatu upacara atau kebiasaan lama di antara bangsa Israel. Pada masa pembuangan ke Babel, perbedaan antara keturunan Yahudi dan keanggotaan agama Yahudi semakin lama semakin besar. Oleh karena itu penyunatan dilakukan sebagai tanda pengenal dan tanda pengakuan kepercayaan Yahudi. Selanjutnya penyunatan itu diwajibkan kepada tiap-tiap anak bayi yang berumur delapan hari (Kej. 17 :12 ; Im.12: 3).
Menurut Barth, Sunat sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Lama, dicirikan oleh pentingnya soal kelanjutan bangsa Yahudi serta sejarahnya hingga saat kedatangan Kristus. Dengan kata lain, tradisi yang turun-temurun diwariskan oleh bangsa Yahudi itu adalah untuk memperkenalkan dirinya sebagai bangsa yang memperoleh hak Perjanjian dengan Allah. Identitas itu diwujudkan dalam hal bersunat.
b. Dalam Perjanjian Baru
Pada masa Perjanjian Baru, sunat berlahan-lahan disejajarkan dengan pelaksanaan baptisan, baik makna dan tujuannya. Selanjutnya pada abad ketiga St. Cyprianus (258) dan Origenes (185-254) secara jelas menyebut baptisan bayi telah menjadi tradisi di tengah-tengah Gereja mula-mula. Hal ini tersirat dari Amanat Agung Yesus kepada murid-muridNya, untuk membaptis semua bangsa (Mat. 28:19). Sehingga baptisan mengambil tempat untuk mengantikan penyunatan itu, karena bukan untuk membersihkan kenajisan jasmani, melainkan untuk memohonkan hati nurani yang baik kepada Allah oleh Kebangkitan Yesus Kristus (I Pet. 3 :21).
Perjanjian Baru menyiratkan adanya pembaptisan bayi dengan menyatakan adanya keluarga-keluarga yang seluruhnya menerima iman dan dibaptis (Kis 10:1-48, 16:15,3, 18:8, I Kor.1:16). Augustinus menganggap bahwa sakramen (khususnya dalam baptisan) adalah Firman yang kelihatan, yang ditangkap oleh hanya Iman, yang mempunyai fungsi khusus dalam hidup kepercayaan kita. Baik ketika kita dibaptiskan sewaktu dewasa maupun semasa kanak-kanak, senantiasa boleh kita berpegang kepada baptisan itu. Artinya, berpegang kepada janji Allah, yang memberi jaminan kepada kita bahwa Dialah yang memegang serta melindungi kita pada pembaptisan itu. Dengan munculnya reformasi, banyak kelompok yang menghapuskan praktik baptisan bayi karena di pandang tidak sesuai dengan pilihan sadar pribadi untuk menerima Kristus, yang selalu mereka tuntut dari orang-orang yang mau menerima baptisan.
Tinjauan Dogmatis
a. Pemahaman Karl Barth Tentang Baptisan Anak
Baptisan menurut Alkitab adalah karya Allah dan sekaligus perbuatan manusia (Kis 2:38, 9:17-19,16:31-33 ; Mark 16:16). Sebagaimana pemahaman Barth bahwa baptisan adalah sesuatu yang diberi secara bebas, sebagai suatu anugerah, di mana manusia turut dibebaskan dari segala keterikatannya. Tetapi baptisan juga sesuatu yang berdasarkan iman. Kalau dalam teologi Lutheran baptisan anak pada hakikatnya diartikan sebagai pemberian, maka menurut Karl Barth, tidak boleh dilupakan bahwa yang dibaptis pada saat tertentu juga harus mengambil keputusan sendiri. Dalam arti yang menjadi dasar untuk tetap melakukan baptisan adalah niat dan keinginan pihak yang akan dibaptis untuk turut serta dalam dukacita dan suka cita bersama berjalan dengan Yesus Kristus. Menurut Karl Barth Baptisan memulai kehidupan seorang Kristiani dengan baik, dan sangat ekspresif dari seluruh kehidupan manusia, yang mana di dalamnya, keistimewaan seseorang dengan jelas dihubungkan dengan keistimewaaan dari tindakan Yesus Kristus. Barth mengatakan bahwa baptisan telah dianggap sebagai sakramen dalam arti tradisional, tetapi juga sebagai jawaban manusia, yaitu manusia yang telah menjadi dewasa oleh baptisan yang dengan sadar, diterima sebagai baptisan dengan dan melalui Roh Kudus. Disamping itu Rumusan baptis Yang Tritunggal, yang telah diwarisi gereja turun-temurun, mungkin saja telah menyimpang dari makna yang diharapkan atas pelaksanaan baptisan anak. Oleh karena itu rumusan Baptis yang Tritunggal tidak boleh salah ditafsirkan, karena kemudian melalui rumusan itu baptisan dimasukkan kedalam tiga nama Ilahi.
Menurut Barth, Baptisan dilakukan hanya sekali dalam hidup seseorang, yaitu kepada seseorang yang telah sedia menjadi saksi dari tindakan Roh Kudus, yaitu kehadiran Allah dalam kehidupan seseorang yang telah menerima baptisan. Sehubungan dengan pernyataan diatas tentulah seorang anak (bayi) belum mampu menjadi saksi dan merasakan karya Roh Kudus. Dengan demikian hidup setelah dibaptis adalah suatu tanda yang telah terbentuk setelah pertobatan dengan hanya berpegang pada Roh Kudus sekaligus sebagai saksi kehadiran Roh Kudus dalam hidupnya. Baptisan berhubungan dengan kehadiran Allah yang sepenuhnya. KehadiranNya melalui Roh Kudus, memberikan kebebasan dalam diri seseorang untuk menjadi saksi dari tindakan Roh Kudus tersebut di dalam baptisan. Pada masa pertengahan abad ke 20, banyak sekali penyelidikan dan perdebatan yang diadakan teolog-teolog mengenai baptisan anak. Karl Barth memandang bahwa sakramen Baptisan Kudus yang telah dianggap menggantikan sunat, tidak dapat dibuktikan. Barth berpendapat, bahwa hubungan antara baptisan dengan kepercayaan tidak boleh diputuskan. Dilihat dari sudut ini, baptisan anak tentulah merupakan soal yang perlu dititik kembali.
Karl Barth membedakan dalam pemahamannya antara Baptisan Roh dan Baptisan Air. Di dalam baptisan Roh, dengan iman yang murni dan tulus, maka seseorang akan sampai kepada sesuatu yang kudus, di mana dosa tidak dilihat lagi. Menurut Barth, dalam baptisan Roh terjadi perpalingan Ilahi kepada manusia, oleh karena itu baptisan roh diartikan antara lain sebagai firman, panggilan, pemberian, tawaran dan sebagainya dari Allah kepada manusia. Sebaliknya baptisan air hanya reaksi manusia yang sesuai dengan aksi Allah. Barth mengambarkan babtisan air itu adalah sebagai jawaban, ketaatan, keputusan dan sebagainya dari manusia. Demikian baptisan adalah langkah pertama dalam hidup Kristiani, dimana orang Kristen menghadapi hidupnya, secara bebas dan dalam rasa tanggung jawab. Itu berarti bahwa Barth menolak dasar teologis untuk baptisan anak kecil.
Selanjutnya istilah anak-anak dalam Kis 2:39, dapat juga diartikan sebagai keturunan, jadi pun tidak membuktikan apa-apa mengenai baptisan anak. Kata-kata seperti seisi rumahdan semua orang, sebagaimana terdapat dalam Kis. 16:15, 33 dan I Kor.1:16 mungkin mengenai para pelayan dan budak. Di tinjau dari sudut sejarah, masih kurang jelas bagaimana timbulnya upacara babtisan anak yang lazimnya dilaksanakan oleh gereja pada mula-mula. Dengan demikian, baptisan kepada anak-anak, tidak dapat dibuktikan dengan menyebut sejumlah ayat-ayat Alkitab yang dengan terang menetapkannya. Makna dan arti itu tidak ditentukan dengan mengumpulkan sejumlah ayat-ayat Alkitab yang menyinggung soal Baptisan, melainkan harus dicari dalam mendengarkan kesaksian Alkitab selaku keseluruhan.
b. Latar Belakang Penolakan Karl Barth Terhadap Babtisan Anak-anak
Baptisan anak harus dikaji menurut interpretasi tentang makna dan arti Baptisan Kudus. Dengan kata lain, pemahaman dan pelaksanan baptisan anak (bayi) harus ditentang (tidak diizinkan), maupun dirahasiakan oleh antara orang Kristen, walaupun terdapat fakta lain bahwa baptisan itu untuk kelanjutan gereja (Krsiten), karena menurut Karl Barth hal itu dapat mempengaruhi keadaan dan kehidupan Kristen yang penuh dengan ketenangan dan sukacita.
Oleh teolog-teolog abad ke 20, pemahaman Karl Barth tentang Baptisan (Baptisan Roh dan Baptisan Air), dapat meneguhkan pandangan tentang penerimaan baptisan anak-anak oleh gereja. Namun, Barth sendiri tidak pernah melengketkan atau menempelkan pemahaman Baptisan Roh dan Baptisan air itu ke dalam pemahamannya tentang baptisan anak-anak. Pengertian Barth mengenai baptisan Roh dan baptisan air, tidak dapat diterapkan pada baptisan anak-anak. Baptisan air bagi Barth tidaklah merupakan karya Allah dan Firman Allah, melainkan “perbuatan dan perkataan manusia. Dalam baptisan air itu, yang pada umumnya sudah menjadi tradisi dalam Gereja menunjukkan sikap dan keputusan manusia untuk menerima anugerah Allah. Kalau anak kecil dibaptis, tidaklah mungkin sudah ada keputusan bebas dari pihak manusia. Dalam babtisan anak-anak sama sekali tidak mungkin ada karakter ketaatan dan jawaban dari pihak manusia. Oleh karena itu, berdasarkan pengertiannya tentang baptisan, Barth menolak baptisan anak-anak sebagai suatu praktek baptisan yang sama sekali tidak teratur.
Kritik yang diungkapkan Karl Barth terhadap penerimaan dan pandangan yang mempertahankan baptisan anak tersebut didasari oleh pemahamannya terhadap Firman Tuhan itu sendiri. Barth mengutip Mat. 19:14-15 dan I Kor.7:14, berdasarkan nas tersebut Barth memungkinkan adanya upacara di dalam Gereja dalam hal meminta berkat Tuhan, bagi anak-anak. Namun untuk menjadikan ayat-ayat itu sebagai dasar untuk melakukan atau melayankan baptisan anak sekiranya Gereja perlu memperhatikan kembali pemahaman yang termaktub dalam ayat tersebut. Dengan kata lain Barth memandang bahwa dalam ayat tersebut belum tersirat perintah untuk melakukan baptisan anak, sehingga dasar untuk melakukan baptisan anak yang dilakukan gereja belumlah membuktikan keabsahan baptisan anak sebagai suatu sakramen yang sesungguhnya.
Karl Barth mengatakan bahwa dalam waktu yang berabad-abad seluruh umat Kristen telah memperkenalkan dirinya untuk dibaptis, mengetahui diri sendiri, dan membiarkan dirinya untuk diterima didalam persekutuan, mengikuti dan menyatu dalam kematian Yesus Kristus, dan menyadari bahwa itu adalah akhir dari kaum tua, dan oleh karena itu Yesus Kristus mengungkap rahasia akan surga baru dan bumi baru dan kita menerima hidup baru. Dengan pemahaman tersebut maka baptisan yang dilayankan kepada anak-anak, merupakan sebuah upacara gereja yang telah menyimpang dari makna baptisan yang sesungguhnya.
Barth, mempunyai kritik lain terhadap pandangan yang mempertahankan baptisan anak dengan landasan dari sunat. Ia mengajukan pertanyaan terhadap pandangan itu, apakah Paulus tidak bersikap kritis terhadap soal sunat, oleh karena makna dan arti yang ada dalam pelaksanaan sunat itu, hanya ada dalam rangka Perjanjian Lama dan Hukum Taurat? Sementara Karl Barth melihat di dalam Gereja Kristen, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama dibaptiskan menjadi anggota-anggota tubuh Kristus yang satu (Gal. 3:27-28), sedangkan sunat telah berlaku hanya untuk anak laki-laki. Apakah semuanya ini tidak membuktikan adanya perbedaan antara sunat dengan baptisan kudus?. Sepintas, dapat dikatakan mengatakan bahwa ada hubungan yang bertalian antara baptisan Kudus (baptisan anak) dengan sunat dalam Perjanjian Lama. Sudah umum dikatakan bahwa pada hakekatnya makna dan arti kedua tradisi tersebut tidak memiliki perbedaan yang jauh, yaitu baik sunat maupun Baptisan menandakan bahwa manusia ambil bagian dalam Perjanjian Allah, sehingga pada hakekatnya hanya bentuk tandanya yang berlainan.
H. Hadiwijono melihat bahwa mengenai hubungan antara baptisan dengan sunat biasanya diingakan dalam Kol. 2:11-12, di mana Rasul Paulus berkata secara kiasan, bahwa orang beriman telah disunat.dengan sunat Kristus, artinya dibaptis untuk menjadi satu dengan Kristus di dalam kematian serta kebangkitanNya. Karl Barth beranggapan bahwa ungkapan dan pernyataan yang disampaikan oleh Paulus itu, belum membuktikan bahwa sakramen baptisan kudus secara langsung menjadi pengganti sunat, sehingga ayat itupun bukan merupakan bukti untuk melakukan baptisan anak.
Makna dan pelaksanaan sunat mengalami pergeseran setelah turunnya Roh Kudus (Pentakosta). Warisan untuk kepentingan bangsa Yahudi tersebut tidak lagi dihiraukan. Dalam selang waktu, hari Pentakosta lebih menekankan kepercayaan pribadi. Sehingga dalam pemahaman yang demikian, maka upacara pelaksanaan baptisan dilakukan setelah adanya penekanan kepada kepercayaan pribadi seseorang. Hanya oleh kepercayaan diri sendiri, kita beroleh bagian dalam keselamatan yang dikerjakan Tuhan. Pada masa inilah, gereja mula-mula mengambil baptisan sebagai awal dari persekutuan orang-orang yang percaya yang telah dan akan diselamatkan oleh Yesus Kristus.
Baptisan anak menurut Barth, tidak lepas dari makna dan arti Baptisan Kudus yang sebenarnya, oleh karena itu, ayat-ayat Alkitab yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan dan penerimaan baptisan anak merupakan suatu upaya yang akan terus-menerus mengalami pergoncangan. Dengan kata lain, pemahaman seperti itu masih membuka peluang untuk mempertanyakannya landasan baptisan anak. Gereja sendiri belum selesai memecahkan persoalan ini. baik yang mempertahankan maupun yang menolak baptisan anak tersebut. Sebaiknya, kita terus-menerus melakukan penyelidikan yang lebih dalam dan di bawah pimpinan Roh Kudus, sehingga Gereja akan mencapai ketegasan serta persesuaian paham yang lebih besar dan baik.
Pandangan HKBP terhadap Baptisan Anak
Menyangkut tentang baptisan anak, Konfessi HKBP 1996 memberi penjelasannya, hal itu ditemukan pada pasal 8 bagian A, yang memuat tentang tahaporsea jala tahatindanghon do: Ia Pandidion nabadia i, parhitean ni asi ni roha ni Debata do i tu jolma, na metmet nang na magodang, ai marhite Pandidion i jongjong Huria di tongatonga ni portibion, jala dipatau nasida di bagasan haporseon manjalo hasesaan ni dosa, hatutubu paduahalion, haluoan sian gomgoman ni hamatean dohot sian sibolis, jala dapotan hasonangan salelenglelengna. Laos marhite pandidion i dipasada do angka na porsea i tu bagasan hamamate dohot haheheon ni Tuhan Jesus, huhut manjalo Tondi Parbadia”. Yang menjadi inti dari pernyataan itu adalah ”Kita harus percaya dan bersaksi : bahwa baptisan kudus adalah jalan pemberian anugerah Allah kepada manusia, karena melalui baptisan itulah disampaikan kepada orang yang percaya keampunan dosa, kebaharuan hidup, kelepasan dari maut dan iblis serta damai sejahtera yang kekal.
Dasar Alkitabiah baptisan dalam Agenda HKBP adalah Matius 28:19-20 dan Markus 10:13-16. Sesuai dengan Matius 28:19 dinyatakan bahwa baptisan adalah suatu tanda kehidupan baru oleh Yesus Kristus, mempersatukan orang yang dibaptis dengan Kristus dengan umatNya yang lain. HKBP menentukan sikapnya sebagai gereja yang membaptis bahkan memusatkan perhatian kepada baptisan anak.
HKBP mempunyai 2 alasan terhadap baptisan anak, yaitu:
Ketetapan gereja bahwa yang termasuk anggota jemaat HKBP adalah orang yang telah dibaptis, naik sidi, mengakui konfessi dan mengikuti tata gereja HKBP.
Pemahaman bahwa Sipasahataon do dakdanak i tu Debata marhitehite pandidion na badia hatop intap ni na boi. Ndang jadi pestapesta manang ulaon adat manundatisa. Artinya: anak itu hendaklah diserahkan kepada Tuhan melalui baptisan kudus yang secepatnya. Janganlah pesta-pesta dan adat yang menjadi penghalang.
HKBP berkeyakinan bahwa Roh Kudus telah Allah berikan pada setiap manusia yang percaya kepadanya, termasuk kepada anak-anak. Lalu apakah anak-anak sudah memiliki iman kepercayaan ketika ia dibaptis? Jawaban atas pertanyaan itu adalah rahasia Allah yang terdalam bagi setiap manusia. Pdt. G. D. Dahlenburg percaya bahwa Tuhan bisa mengerjakan iman dan karunia-karunia roh di dalam anak (bayi), sama seperti Dia mengerjakan iman dan kasih karunia di dalam hati orang dewasa. Dengan mempercayai Firman yang disampaikan pada saat baptisan itu dilayankan, maka dengan keyakinan orangtua yang membawa anak itu untuk dibaptiskan serta yakin bahwa Roh Kudus Allah mengerjakan iman yang menyelamatkan di dalam hati mereka. Memang benar anak-anak kecil belum bisa memiliki pengetahuan akan iman dalam kesadaran mereka, dan mereka tidak bisa dipengaruhi melalui pikiran dan akal mereka, namun sama seperti seorang bayi bisa mengenal ibunya dan kasih sayangnya serta membalasnya, demikian juga hendaknya setiap orang yang melaksanakan baptisan anak percaya bahwa seorang bayi bisa mengenal kasih Allah serta dibimbing oleh Roh Kudus yang berada di dalam hatinya melalui Baptisan. Manusia tidak boleh menyangkal bahwa anak kecil tidak memiliki iman ketika ia dibaptis (sebagaimana pemahaman kelompok Anabaptis yang mana anak kecil tidak memiliki iman sehingga tidak boleh dibaptis sebelum ia menyatakan imannya). Paulus memberikan tanggapan lain terhadap pertanyaan diatas. Dalam I Kor. 7:14 dikatakan bahwa Allah telah menguduskan setiap jemaat dan jemaat harus saling menguduskan satu sama lain. Dengan demikian jika setiap jemaat atau keluarga telah dikuduskan Allah maka secara otomatis anak-anak mereka turut menjadi kudus dan layak untuk menjadi angota Kristen dan dibaptis karena iman orang tua mereka. Roh Kudus sebagai anugrah terbesar Allah bekerja secara penuh pada setiap umat, termasuk anak-anak, karena Allah menguasai anak-anak dan iman anak-anak adalah rahasia terbesar dari Allah.
Dalam Matius 28:19 dan Markus 10:13-16, disebutkan bahwa semua orang(orang percaya), harus dibaptis di dalam nama Yesus Kristus sehingga mendapat keselamatan, tetapi bagi orang yang tidak percaya akan mendapat hukuman. Demikianlah juga HKBP, sebagai suatu lembaga gereja, berperan penuh dalam melakukan pembaptisan kepada orang yang belum mengenal Yesus Kristus. Baptisan HKBP bersifat universal dan secara khusus memusatkan perhatian pada baptisan anak-anak.
Baptisan anak yang di layankan dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus, merupakan inti dari pelaksanaan baptisan anak tersebut. Karena dengan demikian karya penyelamatan Allah kepada manusia akan dijalankan. HKBP berpegang teguh pada konsep Trinitatis (Bapa, Anak dan Roh Kudus )tersebut.
Dalam confessi HKBP tahun 1951 dikatakan bahwa baptisan adalah jalan pemberian anugerah Allah kepada manusia sebab melalui baptisan, orang percaya mendapat pengampunan dosa, pembaharuan hidup dan sejahtera yang kekal, memperoleh kelepasan dari maut dan iblis .
Pada abad ke 16 tepatnya pada masa reformasi gereja terjadi pertentangan yang begitu besar diantara dua tokoh reformator gereja protestan yaitu Marthin Luther dengan Ulrich Zwingli (1523). Pertentangan itu terjadi karena perbedaan pemahaman makna dan tujuan atas pelaksanaan baptisan anak dengan baptisan dewasa. Baptisan terhadap anak dipertahankan oleh Luther sedangkan baptisan dewasa dipertahankan oleh Zwingli. Baptisan anak yang sangat ditekankan oleh Luther kemungkinan berkembang dari penafsiran terhadap beberapa nats kitab PB yang mendukung pelaksanaan terhadap anak kecil seperti (Mat.19:13-15, 28:19-20; Mrk.10:13-16, 16:16; Luk.18:15-17; Kol.2:11; 1 Kor.7:14).
Bertitik pandang dari suatu pengertian tentang baptisan yang sama sekali lain, teolog-teolog Lutheran seperti P. Brunner dan W. Elert menilai baptisan anak secara positif. Para teolog tersebut mengutarakan pandangan, bahwa Allah sendirilah yang bertindak dalam baptisan dan bahwa keberadaan dari yang di baptis tidak dapat mempengaruhi terjadinya sakramen. Baptisan adalah karya dan Firman Allah sendiri, dan dengan begitu tidaklah bergantung pada iman. Kepercayaan diartikan sebagai penerimaan perbuatan Allah dan bukanlah balasan ataupun jawaban. Hal ini tampak jelas pada anak-anak yang tahu menerima dengan terbuka apa yang dihadiahkan kepadanya. Justru anak-anak yang aklibaliq itu diberkati Kristus dan kepada mereka dijanjikan kerajaan Allah. Dilihat dari segi itu, bagi kaum teolog Lutheran, baptisan anak hampir seolah-olah merupakan bentuk baptisan yang lebih baik. Baptisan Kristen menuntut partisipasi calon baptis kedalam misteri kematian dan kebangkitan Kristus, yang mencakup pengakuan dosa dan pertobatan hati. Melalui baptisan umat Kristen dipersatukan dengan Kristus. Setiap orang percaya harus dibaptis untuk melepaskan tembok-tembok pemisah menurut jenis, ras atau status sosial (Gal.3:27-28).
VI. Implikasi Terhadap Masa Kini
Pelaksanaan baptisan anak, ditengah-tengah gereja (yaitu gereja yang menerima baptisan, terkhusus dalam pembahasan ini adalah HKBP), telah menjadi suatu peraturan yang bagaimanapun harus dilakukan, karena dengan demikian anak tersebut akan sah menjadi anggota jemaat. Pemahaman HKBP terhadap pelaksanaan baptisan sakramen yang benar-benar harus dilakukan kepada setiap anaknya. Bagi kaum awam pelaksanaan baptisan itu, adalah untuk menghapuskan dosa asali, dosa Adam dan dosa yang telah diwariskan sejak
Pelaksanaan baptisan anak hingga sekarang masih menuai pro dan kontra di tengah-tengah gereja dunia. Permasalahannya terletak pada kebenarannya.
Sejak awal gereja mula-mula pada abad pertama, termasuk Gereja Katolik Roma, telah dan tetap membela serta memberlakukan baptisan anak. Baptisan merupakan tanda bahwa kita telah ikut serta dalam kematian dan kebangkitan Krisus dan bahwa kita juga telah menjadi satu dengan Dia. Sehingga dalam hal ini, baptisan (anak) dihubungkan dengan keanggotaan gereja
Dengan dilayankannya baptisan anak ditengah-tengah Gereja, maka yang menjadi keyakinan dan penghiburan kita adalah :
Baptisan kudus menandakan dan memberi jaminan bahwa Allah meengulurkan tanganNya kepada anak-anak kita, dengan memeperlihatkan kita bahwa bukannya kita telah mengasihi Dia, melainkan bahwa Ia telah mendahulukan berkatnya dalam mengasihi kita.
Baptisan itu menandakan dan memberi jaminan bahwa anak-anak itu dipindahkan kedalam wilayah khusus, di mana Tuhan Yesus menjalankan pemerintahanNya.
Namun, pemahaman tentang makna baptisan sebagai salah satu syarat untuk beroleh keselamatan hendaknya perlu dihilangkan dan dihindarkan dari pandangan umum, yang secara tidak langsung telah mengubah makna baptisan yang sebenarnya. Apabila baptisan anak adalah kepercayaan orangtua yang mewakilinya, suatu gereja yang membaptis anak-anak haruslah memberi perhatian yang cukup besar pada katekisasi orang tua sebelum adanya pelaksanaan baptisan anak. Tugas orangtua adalah memelihara dan membimbing si anak dengan baik untuk mempersiapkannya dalam mengambil keputusan, dan dalam peneguhan iman kelak.
Kebenaran baptisan kepada anak-anak hingga sekarang masih menuai pro dan kontra ditengah-tengah dunia. Bahkan ada gereja yang menolak secara total terhadap baptisan anak kecil seperti gereja aliran baptis.
VII. Kesimpulan
Karl Barth adalah seorang teolog yang mewarnai teologi yang muncul pada abad ke-20. Ia memperkenalkan teologinya secara dealektika, dengan demikian ia menjadi seorang reformat baru pada abad ke-20. Pada tahun 1943 ia mengejutkan para teolog dimana ia menerbitkan sebuah buku tentang baptisan dimana ia menolak baptisan anak-anak yang telah menjadi tradisi dalam gereja. Barth menekankan bahwa baptisan merupakan dasar kehidupan Kristen. Dasar penolakannya tersebut dilandasi oleh teologinya yang berpusat pada Firman Allah. Pemahamannya tentang baptisan anak-anak merupakan sebuah konsep yang tidak ia temukan titik temunya di Perjanjian Baru. Para teolog yang menerima baptisan anak-anak didasarkan oleh pemahamannya terhadap sunat yang menjadi kebiasaan bangsa Israel. Penerimaan babtisan anak tersebut dikarenakan dengan baptisan tersebut maka sunat yang telah menjadi tradisi dalam gereja tergantikan. Dalam arti baptisan anak menjadi tanda bahwa penerima baptisan ikut serta dalam perjanjian Allah. Sementara Karl Barth memahami sunat tidak dapat digantikan dengan baptisan, karena baptisan merupakan sakramen yang ditujukan kepada semua orang (orang-orang percaya), baik perempuan maupun laki-laki. Sementara sunat dalam Perjanjian Lama dikhususkan hanya kepada laki-laki. Oleh karena itu hubungan baptisan sebagai ganti sunat tidak dapat dibuktikan secara Alkitabiah.
Komentar
Posting Komentar