KREMASI
Tinjauan Dogmatis terhadap
Persetujuan Kremasi di Gereja-gereja Batak dari Sudut Pandang Teologi Luther
dan Implementasinya di GKPI
I.
Latar
Belakang Masalah
Apabila
kita memperhatikan Alkitab kita maka kita tidak akan menemukan secara tegas
apakah kremasi itu diperbolehkan atau pun dilarang untuk kita lakukan. Ini
dikarenakan kremasi bukan merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang
Yahudi dan jemat Kristen pada abad-abad pertama. Kitab-kitab Perjanjian Baru
tidak memberikan informasi kepada kita mengenai kremasi. Perjanjian Baru sangat
menekankan pada hal kebangkitan tubuh. Bahkan kematian dilihat dalam terang
pemahaman akan adanya kebangkitan orang mati, Sehingga menurut saya perlu untuk
menggali makna dogmatis tentang pemakaman secara kremasi.[1]
Jemaat
Kristen perdana memang tidak menggunakan cara kremasi, karena mengikuti Kristus
yang dikuburkan. Dan kita dapat melihat dalam sejarah bahwa banyak orang yang
mencoba untuk menyelamatkan bagian tubuh dari para martir untuk diadakan
penguburan secara kristen. Bahkan orang-orang kafir pada masa-masa awal mencoba
untuk menghancurkan iman Kristen dengan membakar para martir Kristen, dengan
harapan bahwa mereka tidak dapat bangkit lagi. Alasan utama bahwa pada
masa-masa awal, Gereja tidak memperbolehkan kremasi karena begitu banyak
praktek-praktek dari para “kafir” dan juga “freemasons” yang mengkremasi orang
yang meninggal. Dan bagi jemaat Kristen yang mengkremasikan tubuh orang yang
meninggal dikhawatirkan mengikuti jejak para kafir dan freemasons, yang tidak
percaya akan kebangkitan badan. Jadi apakah yang dibangkitkan adalah tubuh
rohani atau fana, maka lebih tepatnya adalah “badan
yang telah diubah” atau “glorious
body“, seperti yang dialami oleh Kristus pada saat kebangkitan-Nya.[2]
Penyeminar
juga memandang latar belakang munculnya kremasi ini selain dari budaya agama
Hindu maupun Buddha, latar belakang kremasi secara kekeristenan ialah konteks
kehidupan masa kini yang berhubungan dengan tingginya biaya akan penguburan,
pelarangan disuatu daerah, dan juga membuat sehat lingkungan ini, agar bumi ini
tidak menjadi bumi mayat.
Ada
dua alasan utama yang melandasi penolakan terhadap perabuan. Yang pertama
adalah kekhawatiran yang berkaitan dengan kebangkitan tubuh dari mati serta
penyatuan kembali dengan roh kekal sebagaimana yang dijanjikan. Apabila
mayatnya dibakar hingga musnah tak berbekas, dikhawatirkan akan timbul masalah
dalam penyatuan jasmaniah-rohaniah tersebut. Alasan kedua, dalam masyarakat
Israel kuno, pembakaran mayat lazimnya hanya diperuntukkan bagi para penyembah
berhala, orang berdosa, pelaku kejahatan serta musuh. Dalam Kitab Kejadian
38:24, misalnya, dituliskan bahwa Yehuda memerintahkan agar menantu wanitanya
yang sedang hamil anak kembar dibakar hingga mati karena dituduh telah
melakukan perzinahan.
Apabila
seorang laki-laki menikahi wanita sekaligus ibunya, menurut Kitab Imamat 20:14,
itu merupakan suatu perzinahan. Ketiga orang itu harus dibakar dalam api. Dalam
bait ke 21:9, hukuman yang sama dija tuhkan kepada anak wanita seorang imam
yang menjadi pelacur. Bahkan Tuhan sendiri, sebagaimana yang dikisahkan dalam
Kitab Bilangan 16:35, memberangus Korah beserta 250 orang Israel karena
menentang Nabi Musa. Sumber-sumber lain dalam Kitab Perjanjian Lama dapat
dijumpai di Keluaran 32:20, Yosua 7:15-25, Hakim-Hakim 15:6, I Samuel 31:11-13,
II Raja-raja 10:26, Yeremia 29:22, Amos 2:1.[3]
Penyeminar
melihat bahwa sebuah masalah wacana teologi menyatakan bahwa kremasi dilarang
dengan alasan bahwa kremasi hanya diperuntukkan sebagai hukuman orang yang
fasik bukan untuk orang yang baik.
Kremasi
berhubungan erat dengan 3 peristiwa manusia yaitu: bagaimana ia diciptakan,
bagaimana ia mati dikarenakan dosa, dan bagaimana kebangkitannya dari kematian.
Yang dibahas antara yang menerima dan menolak kremasi ialah berkaitan erat
kebangkitan tubuh atau daging.
II.
Pembahasan
2.1.
Pengertian kremasi
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, pengertian kata kremasi ialah pembakaran mayat sehingga
menjadi abu, dan alat yang digunakan untuk itu ialah krematorium yaitu tempat
membakar mayat sehingga menjadi abu;perabuan.[4]
Kremasi atau pengabuan adalah praktik penghilangan jenazah
manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya hal ini dilakukan
di sebuah krematorium/pancaka atau biasa juga di sebuah makam di Bali yang disebut setra atau pasetran. Praktik kremasi
di Bali disebut ngaben.
Apabila dilakukan di sebuah pancaka, biasanya jenazah ditaruh di sebuah peti
kayu dan dibakar pada suhu 760 – 1150°C. Abu pembakaran kira-kira beratnya
sekitar 5% berat jenazah.[5]
2.2.
Aspek penerimaan kremasi
2.2.1.
Aspek
Kesehatan
Apabila
ditinjau dari aspek kesehatan, kremasi dibenarkan karena diyakini bahwa jenazah
orang yang meninggal bisa saja mengandung bibit penyakit yang menular, sehingga
jika dikuburkan memungkinkan untuk menyebarnya bibit penyakit ini tetap ada,
tetapi hal ini dapat dicegah apabila jenazah tersebut dikremasi. Untuk itulah
kremasi sangat didukung dilakukan di beberapa Negara demi menjaga kesehatan
orang yang masih hidup.[6]
2.2.2.
Aspek
Ekonomi
Kepadatan
penduduk yang terus meningkat dan pesatnya pembangunan dewasa ini,
mengakibatkan kebutuhan tanah untuk tempat tinggal, tempat usaha, sarana-sarana
lainnya, terus pula meningkat, sehingga dimana-mana sering kita lihat
penggusuran, pemindahan lahan kuburan yang jauh dari perkotaan. Tanah pekuburan
itu juga harus disewa atau dikontrak dengan biaya yang cukup mahal, dan setiap
tahun juga memerlukan biaya, selain untuk membersihkan dan memperbaiki makam
juga dibutuhkan biaya transportasi. Namun bila jenazah diperabukan dan abu
jenazah dihanyutkan dikuburkan ke laut, tentu masalah pemindahan makam,
mahalnya harga tanah, tinggi biaya perawatan tidak perlu menjadi masalah lagi.[7]
2.2.3.
Aspek
Sosiologis
Aspek sosiologis ialah dimana kita harus
mematuhi peraturan perundang-undangan di daerah yang memang harus memungkinkan
untuk melakukan kremasi, seperti di wilayah Bali dan yang memiliki penduduk
mayoritas agama-agama yang lain.[8]
2.3.Sejarah
perkembangan kremasi dalam Gereja dan umum
Menurut catatan arkeologi, kremasi telah berlangsung
kira-kira 20.000 tahun yang lalu, dengan ditemukannya Mungo Lady, yakni
sisa-sisa jasad yang dikremasi, di Danau Mungo, Australia. Dalam sejarah
kekristenan, gereja perdana mempertahankan praktik Yahudi menguburkan jasad dan
menolak praktik kremasi yang saat itu menjadi tradisi bangsa Romawi. Dasar
pemahamannya adalah bahwa Tuhan menciptakan manusia dari debu dan tanah
(Kejadian 2:7; 3:19) menurut gambar dan rupa-Nya (Kejadian 3:19), sehingga
gereja perlu menghargai tubuh dengan mengembalikannya ke tanah setelah
kematiannya. Selain itu, gereja perdana mengikuti peristiwa kematian Yesus
Kristus yang dimakamkan dan bangkit pada hari Paska. Gereja percaya bahwa pada
waktu kedatangan Tuhan Yesus kembali ke dunia, orang-orang percaya yang sudah
mati akan dibangkitkan.
Setelah agama Kristen disahkan pada abad ke-4, pemerintah
Romawi mulai meninggalkan tradisi kremasi dan mengikuti praktik penguburan
jasad. Namun pada abad 19 terjadi perkembangan paradigma tentang kremasi, yang
diprakarsai oleh kaum rasionalis. Mereka berpendapat bahwa praktik kremasi
tidak melanggar Alkitab dan merupakan salah satu solusi praktis-higienis dari
persoalan terbatasnya lahan pemakaman. Sejak saat itu, banyak orang Kristen dan
orang Katolik memandang dan melakukan kremasi sebagai suatu pengebumian yang
dapat diterima, praktis, hemat biaya, dan hemat lahan penguburan.
Menyikapi
perkembangan itu, pada tahun 1983 Gereja Katolik tetap mengajak umat melakukan
penguburan jasad, tetapi juga tidak melarang kremasi, selama itu tidak
bertentangan dengan iman Katolik. Kremasi dipandang bertentangan dengan iman
Katolik, apabila:
a. Umat dipengaruhi oleh pandangan
dikotomi Plato (diteruskan oleh bangsa Yunani dan Romawi) yang menganggap tubuh
sebagai penjara jiwa yang harus dimusnahkan dengan kremasi setelah seseorang
meninggal, sehingga jiwa dapat bebas dan mencapai kesempurnaannya. Gereja
Katolik memahami badan dan jiwa/roh sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dan berharga di hadapan Tuhan.
b. Umat dipengaruhi pandangan animisme dan
panteisme (kebatinan), yang memahami manusia (micro cosmos) sehakikat dengan
alam semesta (macro cosmos). Pembakaran jenazah dan menaburkan abunya ke laut
merupakan upaya mengembalikan roh manusia untuk bersatu dan melebur dengan alam
semesta. Paham demikian bertentangan dengan iman Katolik, bahwa setiap orang
Katolik adalah makhluk ciptaan Tuhan yang perlu mempertanggung jawabkan
kehidupannya di hadapan Tuhan.
Pada tahun 1997, Gereja Katolik
menganjurkan umat untuk memperlakukan abu jasad dengan menyemayamkannya di
sebuah pemakaman atau columbarium (tempat penitipan abu jasad) sebagai wujud
penghargaan. Praktik menebarkan abu jasad ke laut/udara/tanah, atau menyimpan
abu jasad di rumah, bukanlah wujud penghormatan yang dikehendaki Gereja.
Apabila umat ingin mengenang, sebaiknya umat memberi suatu plakat atau nisan
yang mencatat nama orang yang meninggal tersebut. Dalam lingkup gereja-gereja
Protestan, ada denominasi/aliran gereja yang mengizinkan kremasi (seperti
Gereja Adven Hari Ketujuh, Gereja Anglikan, Gereja Baptis, Christian Science,
Katolik, Gereja Methodis, Gereja Moravian, Gereja Mormon, Gereja Presbiterian,
dan Saksi Yehuwa, Lutheran), dan ada juga denominasi/aliran gereja yang
melarangnya (seperti Gereja Ortodoks Yunani, Gereja Ortodoks Rusia, Gereja
Pentakosta, Gereja Karismatik, Gereja Bala Keselamatan). [9]
Kremasi
atau pengabuan jenazah di krematorium dilarang keras oleh gereja pada masa
lampau, karena praktek ini dianggap sebagai pernyataan tidak percaya akan
kebangkitan orang mati. Sejak 1963 kremasi diperbolehkan, tetapi gereja
menganjurkan dengan sangat supaya kebiasaan saleh untuk mengebumikan jenazah
tetap dipertahankan. Namun pembakaran jenazah tidak dilarang, kecuali dengan
cara ini dipilih dengan alasan yang bertentangan dengan harapan Kristiani.
Menjelang kremasi ritus-ritus yang lazim sebelum pemakaman harus dijalankan
dengan khidmat.[10]
2.4.
Kremasi menurut Pandangan Alkitab
2.4.1.
Perjanjian
Lama
Kremasi
tidak ada dijelaskan dalam Alkitab, namun pembakaran yang terjadi di dalam
Alkitab. Alkitab tidak menyebutkan secara khusus mengenai kremasi. Alkitab
hanya menggambarkan keadaan penguburan maupun pembakaran tanpa menekankan
adanya prinsip pengajaran. Dalam Perjanjian Lama ditemukan adanya pembakaran
manusia yang berkaitan dengan penghukuman bagi orang-orang yang melakukan
kejahatan. Misalnya penduduk Sodom dan Gomora yang mati dibakar api yang turun
dari langit, sebab dosa-dosa mereka telah memuncak di hadapan Allah (Kej
19:24-25; Yos 7:15; Im 21:9). Orang-orang Yabesh-Gilead membakar tubuh Saul dan
anak-anaknya (1 Sam 31:12), jika ada diantara orang Israel yang memperkosa
wanita atau ibunya, maka ia harus dibakar dengan api. Jika anak perempuan imam
bersundal maka ia harus menerima hukuman dengan mati dibakar dengan api.
Membakar jenazah bukanlah kebiasaan bangsa Yahudi, tetapi dalam keadaan sukar
jenazah mungkin dibakar sedemikian rupa, sehingga tulang belulangnya dapat
dikuburkan dalam keluarga seperti halnya Saul dan mungkin seorang paman yang dikenal
sebagai seorang pembakar mayat (Amos 6:10).[11]
2.4.2.
Perjanjian
Baru
Dalam
Perjanjian Baru memang tidak jelaskan mengenai seluk beluk pemakaman yang
bersifat perabuan atau kremasi namun pemahaman Paulus tentang kebangkitan tubuh
yang bersifat pemakaman tertulis dalam 1 Korintus 15:12-34 dan 1 Korintus
15:35-53, yaitu: Manusia dikatakan sebagai manusia karena persatuan antara
tubuh dan jiwa yang tak terpisahkan. Jadi pada waktu kita dibangkitkan, maka
persatuan antara tubuh dan jiwa akan terjadi dalam bentuk yang lebih sempurna,
karena tubuh mendapatkan bentuk yang telah diubah atau dimuliakan dan menjadi
kekal, sehingga dapat bersatu secara kekal dengan jiwa. Seperti apakah badan
yang diubah dan dimuliakan? Kita tidak dapat mengatakan bahwa yang dibangkitkan
adalah tubuh rohani dalam pengertian tidak ada wujud fisik dan sama sekali
terpisah dan tidak berhubungan dengan tubuh jasmani kita waktu di dunia ini.
Namun kita tidak dapat juga mengatakan tubuh yang dibangkitkan adalah sama
seperti tubuh yang kita punyai saat kita di dunia. Yang dikatakan di dalam
Alkitab dan pengajaran Gereja adalah “tubuh yang telah diubah“, yang
memang tidak dapat kita bayangkan. Namun itulah yang dijanjikan oleh Tuhan
sendiri.[12]
2.5.Sekilas
Sudut pandang masyarakat Batak primitif mengenai pemakaman dan kematian
Di
dalam diri orang yang hidup terdapat tondi. Apabila manusia sudah meninggal,
maka sekaligus tondinya lenyap. Tondi itu merupakan keadaan yang kekal. Banyak
orang menyangka bahwa orang mati masih berkuasa. Orang-orang menyangka bahwa
orang mati itu masih dapat berhubungan dengan yang hidup. Menurut sangka
mereka, roh-roh itu akan memberi rezeki, berkah kepada manusia, dan juga dapat
mendatangkan kutuk. Untuk maksud itulah manusia menyampaikan sesajen kepada
roh-roh tersebut.[13]
Adat Batak, perlakuan yang hidup terhadap yang mati yaitu demikianlah yang
hidup memperlakukan yang mati, ditangisi, dicium dipeluk, dirempah-rempahi,
dikafani (disaput), dipetikan dan
dikuburkan.[14]
Adat pra-Kristen pada waktu pemakaman. Meninggalnya salah satu jemaat yang
paling tua di HKBP seorang janda lansia, pada waktu itu orang menyambut dan
berusaha memiliki kekuatan rohnya (mangalap
tondi ni na mate) melalui upacara yang meriah. Upacara itu dilarang dalam
disiplin gereja, keluarga orang yang meninggal itu adalah orang-orang Kristen
dan anggota gereja yang sadar. Tetapi tidak dapat orang hilang pertalian dengan
orang-orang mati itu.[15]
2.6.Persetujuan
dan pandangan kremasi dalam Sinode gereja-gereja Batak
2.6.1.
HKBP
(Huria Kristen Batak Protestan)[16]
Mengenai
kremasi dalam sinode HKBP dijelaskan oleh Darwin Lumbantobing[17],
kremasi sudah diterima oleh HKBP dan dicantumkan dalam HSG-HKBP (Hukum Siasat
Gereja) yang mengatakan bahwa kremasi dapat dilaksanakan apabila dibutuhkan
sesuai dengan keadaan daerah atau wilayah tertentu, pelaksanaan kremasi sebagai
pengganti penguburan orang meninggal itu dapat dilaksanakan. HSG HKBP selalu
dilaksanakan berdasarkan sesuai dengan sinode Bolon HKBP.
Latar
belakang kremasi dibahas dalam sinode HKBP yaitu dengan alasan di daerah-daerah
tertentu, dimana jemaat HKBP tinggal seperti di wilayah Bali contohnya
penguburan orang meninggal tidak diperbolehkan, dan untuk membawa jenazah ke
kampung halaman seperti Tapanuli tidak memungkinkan karena keadaan biaya
sehingga dengan alasan itu kremasi dapat saja dilaksanakan, sehingga alasannya
bukan alasan dogmatis tapi alasan praktis. Contoh HKBP mempraktekkannya ialah
HKBP Bali dan HKBP Tanjung Priok.
Tanggapan
orang Batak Toba memandang kremasi, sesuai dengan penjelasan atau alasan tentu
saja dapat menerima pelaksanaan kremasi tentunya terjadi karena adanya
persetujuan dari pihak keluarga, dan bukan sebagai anjuran dari gereja
melainkan permohonan warga jemaat.
Kremasi
yang dihubungkan dengan kematian dan kebangkitan, yang bangkit itu adalah
rohani dan jasmani yang baru dan bukan yang lama karena yang lama telah
membusuk dan menyatu dengan tanah, bukan tubuh dibangkitkan kembali karena
tubuh itu sudah hancur dan menyatu dengan tanah sehingga yang dibangkitkan itu
adalah memang adalah tubuh jasmani yang baru dan itu akan terjadi bagi orang
yang sudah meninggal dan yang sudah meninggal ada yang bisa dikubur, tapi
tentunya bukan diawetkan tubuh yang lama itu bangkit kembali.
Kremasi
tidak hanya dapat dipandang secara agama tapi dengan aspek yang lain dikarenakan
bukan anjuran agama melainkan budaya, ekonomi keuangan diakibatkan pembelian
tanah yang mahal selain itu kremasi itu murah dan praktis, serta
mengkontekstualkan diri dengan agama lain, jadi orang-orang Kristen yang
melakukan kremasi bukan karena kepercayaan kremasi itu tapi pelaksanaan kremasi
itu terjadi karena aspek budaya, aspek ekonomi, dan sosial.
Alasan
pelaksanaan kremasi berdasarkan paham sosial, budaya, dan ekonomi, serta
daerah-daerah tertentu yang memang harus melaksanakan kremasi, bukan persoalan
teologi, sehingga HKBP tidak menganjurkan pelaksanaan kremasi, tapi dapat
menerima pelaksanaan kremasi. Sehingga pelaksanaannya dilakukan oleh pendeta
yang bersangkutan sesuai dengan liturgi pemakaman HKBP, sekalipun liturgi
khusus kremasi dilakukan tidak ada, namun pendeta akan hadir dalam proses
kremasi itu. Dalam artian bahwa dogma atau ajaran gereja HKBP mengenai kremasi
sama seperti pemakaman biasa. HSG HKBP mengenai kremasi dapat dilakukan dengan
cara: Ruhut Parmahanion dohot
Paminsangon (RPP) dalam Point IV ayat 1 mengenai kematian dan pemakaman.[18]
2.6.2.
HKI
(Huria Kristen Indonesia)
Gereja
HKI dalam menanggapi masalah kremasi dalam penjelasan Marhasil Hutasoit[19],
HKI belum pernah membahas secara sinodal dan dokumen mengenai kremasi, namun
meski belum diterima bukan berarti menolak, tapi secara prinsip boleh dikatakan
pandangan HKI-para pendeta mengenai kremasi bahwa ajaran HKI menyatakan manusia
tidak bisa ditentukan kematiannya, persoalan teologis bukan soal bagaimana mati
dalam artian bagaimana cara dikuburkannya seseorang serta berkaitan dengan tata
cara pelaksanaan dalam artian dikremasi atau tidak.
Masalahnya
ialah kehidupan itu menunjukkan bagaimana memberi respon kepada Tuhan.
Mengingat HKI melayani hidup ditengah-tengah masyarakat yang berbudaya Batak
mempertanyakan mengapa harus dibakar? Dalam artian kremasi tidak dilarang
selama sesuai dengan kebenaran dan tidak berhubungan dengan berhala. Jikalau
pun mempersoalkan bagaimana bangkitnya seseorang kelak, peristiwa apapun itu
tidak akan menghalangi seseorang yang telah meninggal untuk menerima panggilan
yang kedua memasuki hari panggilan itu dikarenakan kematian akibat peristiwa
yang ada di dunia ini.
Karena
penghargaan orang Batak itu kepada mereka yang telah meninggal sangat tinggi,
sehingga tidak perlu dikremasikan. HKI
bukan arti menolak tapi kremasi belum disetujui dalam bentuk konfesi, sehingga
kremasi hanyalah sebagai pertimbangan jika memang tidak ada lagi lahan untuk
melakukan penguburan. HKI tidak mempersoalkan tata letak matinya, tapi
bagaimana perlakuan yang dilakukan saat dia hidup. [20] Upacara penguburan harus memakai
agenda HKI dan dilaksanakan oleh pelayan HKI, segala wujud aspek meninggal
seperti jenazah tidak ditemukan kembali dapat dilaksanakan menurut agenda HKI,
hanya satu yang tidak akan dilayani HKI dalam tata gereja yaitu mati karena
bunuh diri.[21]
2.6.3.
GKPS
(Gereja Kristen Protestan Simalungun)
Menurut
wawancara yang saya lakukan dengan Jaharianson Saragih, beliau mengatakan bahwa
GKPS menerima pemakaman dengan cara kremasi pada tahun 2013. Kremasi menurut
GKPS tidak bertentangan dengan firman Tuhan dikarenakan menurut beliau bahwa
dasar Teologisnya ialah dari debu menjadi debu. Selain itu juga, tuntutan
konteks kehidupan di beberapa wilayah membuat seperti itu contohnya di Bali.
Meskipun GKPS belum mempraktikkannya secara praktis namun dalam tata ibadah
mereka telah mencantumkan hal seperti kremasi.[22]
Mengenai kremasi dalam sinode GKPS dijelaskan oleh Deddy Fajar Purba, bahwa
kremasi sudah diterima secara sinodal di GKPS. Latar belakang penerimaan
kremasi dalam sinode GKPS ialah bermula dari isu di Bali, tuntutan masyarakat
tentang lahan yang sangat terbatas, dan tradisi masyarakat Bali menyatakan
bahwa orang meninggal disarankan dibawa pulang ke tanah asalnya untuk dikuburkan
ataukah dikremasi, sehingga dari perbincangan tersebut GKPS memungkinkan
melakukan kremasi, dan GKPS memang sudah membuat liturgi tentang kremasi
tersebut. GKPS menerima kremasi pada tahun 2013 an.[23]
Dasar Teologis kremasi menurut GKPS ialah pada mulanya dari debu tanah
kembalilah itu menjadi debu tanah. Kepercayaan GKPS, sebagaimana Yesus Kristus
Tuhan bangkit dari kematian demikian juga kita orang-orang percaya menurut
pengharapan kebangkitan.[24]
2.6.4.
GKPA
(Gereja Kristen Protestan Angkola)[25]
Gereja
GKPA dalam menanggapi masalah kremasi dalam penjelasan Abraham Lincoln Hutasoit[26],
GKPA memang belum membahas secara sinodal dalam bentuk dokumen resmi GKPA,
namun meskipun demikian kremasi telah dibicarakan dalam wacana para pendeta GKPA.
Latar belakang mengapa GKPA tidak mempersoalkan kremasi dikarenakan:
1).
Bahwa manusia itu berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah, tentu saja
samanya tanah dengan debu tanah.
2).
Kemahakuasaan Allah: tidak perduli bagaimanakah cara manusia mati, apakah itu
dari laut, gunung dan sebagainya, seperti ada ayat Alkitab mengatakan bahwa
laut akan menyerahkan orang mati mereka, gunung-gunung juga, akan tetapi
semuanya itu hanyalah kemahakuasaan Allah yang dapat memanggil mereka yang
telah mati meskipun dengan peristiwa apa manusia itu meninggal atau mati.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa kremasi itu hanyalah soal teknis saja, debu juga bagian
dari tanah.
2.7.Pemahaman
dogmatis mengenai penciptaan, kematian, kebangkitan yang dikaitkan dengan
kremasi
2.7.1.
Pandangan
Dogmatis mengenai penciptaan manusia
Pada
penciptaan manusia, hakekat manusia itu ialah terdiri dari tubuh, jiwa, dan
roh. Manusia ialah diciptakan menurut gambar Allah, dalam arti
pengertian-relasi. Bahwa gambar Allah adalah ungkapan atau pengertian untuk
relasi khusus yang terdapat antara Allah dengan manusia dalam pertemuan mereka.
Dalam pertemuan itu Allah berkata-kata kepada manusia dalam pertemuan mereka.
Dalam pertemuan itu Allah berkata-kata kepada manusia dan manusia memberikan
jawaban kepada manusia. Jawaban manusia itu yaitu jawaban yang ia berikan dalam
bentuk perkataan dan dalam bentuk perbuatan, bukan jawaban asal jawaban saja,
tetapi jawaban yang bertanggung jawab. [27]
Ia katakana manusia adalah debu atau daging. Dua kata atau istilah yang
digunakan oleh Alkitab untuk mengatakan bahwa manusia adalah makhluk yang fana
yang akan kembali ke debu di mana ia diambil.[28]
Dalam seluruh Alkitab ditekankan bahwa manusia ialah bagian dari alam ini.
Manusia ialah debu dan diciptakan dari debu tanah (Kejadian 2:7).[29]
Manusia yang diciptakan dari debu tanah menjadi hidup ketika terdapat nefes (nafas) Allah yang memberi
kehidupan kepada manusia itu.
2.7.2.
Pandangan
Dogmatis mengenai kematian manusia
Manusia
adalah suatu kesatuan dari tubuh dan jiwa, suatu kesatuan yang utuh, yang tidak
dapat dipisah-pisahkan, kalau manusia mati, ia mati sebagai tubuh dan jiwa. Itu
yang dikatakan oleh Alkitab. Dan itu akan terjadi di tiap-tiap manusia. Karena
itu kita percaya, bahwa Ia bukan saja akan teguh memegang kita dalam kematian,
tetapi juga bahwa kita dalam kematian, tetapi juga bahwa kita akan akan hidup
sesudah mati. Sebagai manusia yang takluk kepada segala keterbatasan yang ada
pada semua orang. Jaminannya ialah Yesus Kristus, partner perjanjian yang
sebenarnya dari Allah.[30]
Dalam
kata itu Paulus menggunakan kata “sarx”
yaitu daging, tetapi kata itu bukan hanya tubuh manusia, melainkan meliputi
segenap manusia sebagai kesatuan jasmani-rohani.[31]
Daging artinya makhluk yang takluk kepada kuasa dosa, manusia itu menghadapi
kematian sebagai siksa dan hukuman Allah atas dosa. Pada waktu mati, kitalah
yang akan mati, kita sendiri. Aku sendiri yang mati, tidak dihiraukan tubuh
atau jiwa. (bnd. Hak 16:30).[32]
2.7.3.
Pandangan
Dogmatis mengenai kebangkitan manusia
Kebangkitan
daging, pembaharuan seluruh dunia makhluk yang takluk kepada dosa, pernyataan
Kerajaan Allah, penciptaan langit baru dan bumi baru. Bagaimanakah keadaan kita
nanti di dalam kebangkitan itu? Dengan cara bagaimanakah orang-orang mati akan
dibangkitkan? Dengan tubuh macam apakah mereka muncul nanti? Jika rasul Paulus
menyinggung soal itu, maka ia mulai dengan hai orang bodoh. Mengenai
kebangkitan berlaku 1 Kor 2:9. Tidak mungkin kita dapat membayangkannya. Tetapi
agaknya “tubuh” itu bukan tubuh yang biasa, sesuai dengan berita-berita tentang
kebangkitan Kristus, rasul Paulus berbicara tentang kebangkitan kita sendiri.
Kebangkitan itu ialah kebangkitan jasmani-rohani, akan tetapi tubuh kebangkitan
itu tidak dapat kita bayangkan. Untuk mencirikan harapan Paulus yang indah itu,
rasul Paulus mempergunakan kata-kata seperti: ketidakbinasaan, kemuliaan,
kekuatan, keadaan yang tidak dapat binasa. (1 Kor 15:42-44, 53-54).[33]
Tubuh
dalam 1 Kor 2:14 disebutkan, bahwa manusia duniawi tidak menerima apa yang
berasal dari Roh Allah. Manusia duniawi adalah manusia yang keadaannya sesuai
dengan kodratnya, yang hanya memiliki dan mewujudkan makhluk hidup. Maka
jikalau dalam 1 Kor 15:44 disebut bahwa orang beriman yang akan dibangkitkan
dari antara orang mati itu kelak akan dianugerahi tubuh rohaniah, hal itu
berarti, bahwa para orang beriman kelak akan dianugerahi tubuh rohaniah- kudus,
yang tidak berhubungan dengan dunia, tubuh baru-, hal itu berarti, bahwa para
orang beriman akan dianugerahi tubuh
yang menyatakan atau mengungkapkan karunia atau daya kekuatan Roh Kudus. Jadi
hidup para orang itu akan dikuasai oleh Roh Kudus dengan sempurna. Dua ungkapan
yang berlawanan yaitu: yang fana dan yang tidak fana (1 Ptr 1:23), atau yang
dapat binasa dan yang tidak dapat binasa (1 Kor 15:53). Yang fana akan diganti
dengan tidak fana, dan yang hina akan dijadikan mulia, yang lemah akan
dijadikan kuat sentosa, yang alamiah akan dijadikan rohaniah (1 Kor 15:42-44).
Dalam Flp 3:21 disebutkan, bahwa tubuh kita yang hina ini akan diubah sehingga
menjadi serupa dengan tubuh Kristus yang mulia. Demikianlah yang diselamatkan
bukan hanya nyawa orang beriman, bukan aku nya sebagai inti manusia, juga bukan
hanya segi batiniahnya, melainkan manusia sebagai keseluruhan. Yang
diselamatkan adalah seluruh hidup manusia, lahir batin, sebagai satu keseluruhan.[34]
2.8.Sudut
pandang Teologi Luther tentang penciptaan, kematian dan kebangkitan manusia
dikaitkan dengan kremasi
Teologi Lutheran, Konfesi gereja
Lutheran dalam pengakuan Iman Rasuli pasal III Perkataan kebangkitan daging,
orang-orang Kristen mula-mula percaya akan kebangkitan orang mati (1 Kor 15).
Dalam bimbingan khotbahnya mengenai Yohanes 1:14, Luther menuliskan: Daging di
sini berarti manusia seutuhnya, tubuh dan jiwa, sesuai dengan pemakaiannya
dalam kitab suci yang menyebutkan manusia sebagai daging.[35]
Mengenai kebangkitan tubuh pada saat itu yang ada ialah orang-orang yang
sepenuhnya bersih dan kudus, sama sekali baik dan sempurna dalam pandangan
Allah, bebas dari dosa, maut dan segala kesusahan, dengan tubuh yang baru dan
cemerlang tidak akan mati.[36]
Martin Luther memandang bahwa manusia setelah mati masih akan turun ke dalam
maut. Menurut Luther, orang yang mati dapat beristirahat dalam kedamaian oleh
mereka. Yang membuat mereka benar dihadapan Allah bukan karena pembayaran akan
pemanis kepada gereja.[37]
Selain itu Luther mengatakan bahwa ada persekutuan antara yang mati dengan
Kristus, sebab persekutuan dengan Kristus tidak dapat dipisahkan oleh kematian.
Baginya, orang beriman setelah mati tetap hidup, dimana hidupnya dihubungkan
dengan Kristus (1 Kor 15:18; 1 Tes 4:16). Dalam Kristus, kematian itu diubah
menjadi proses untuk menuju kebangkitan dan hidup yang kekal.[38]
Tidak ada pernyataan yang mempersalahkan cara matinya seseorang, yang paling
inti dari apa yang disampaikan Luther ialah bahwa sekalipun sudah mati,
seseorang tetap hidup dalam hubungannya dengan Kristus.[39]
2.9.
Keputusan
Sinode Am GKPI mengenai tinjauan persetujuan dogmatis kremasi dalam Gereja
Batak & Teologi Luther/ konfesi Lutheran serta implementasinya di GKPI
Dalam
Tata Pengembalaan GKPI dalam Sinode Am Kerja XX 2013 yang ditetapkan pada
tanggal 27-31 Agustus 2013, pada bab IV point 7.1. tentang kematian dan
pemakaman bahwa warga GKPI yang meninggal dapat dikremasikan yang jasadnya
diperabukan sesuai permintaan yang bersangkutan. Point 7.2.9. kremasi jenazah
dilaksanakan dengan menggunakan liturgi pemakaman, dan berdasarkan 1 Korintus
15:35-50.[40]
Teologi Lutheran, Konfesi gereja Lutheran dalam pengakuan Iman Rasuli pasal III
Perkataan kebangkitan daging, orang-orang Kristen mula-mula percaya akan
kebangkitan orang mati (1 Kor 15). Dalam bimbingan khotbahnya mengenai Yohanes
1:14, Luther menuliskan: Daging di sini berarti manusia seutuhnya, tubuh dan
jiwa, sesuai dengan pemakaiannya dalam kitab suci yang menyebutkan manusia
sebagai daging.[41]
Mengenai kebangkitan tubuh pada saat itu yang ada ialah orang-orang yang
sepenuhnya bersih dan kudus, sama sekali baik dan sempurna dalam pandangan
Allah, bebas dari dosa, maut dan segala kesusahan, dengan tubuh yang baru dan
cemerlang tidak akan mati.[42]
Menurut
beberapa arsip dalam dokumen GKPI dalam Intisari keputusan Sinode Am Periode
2010-2015 maupun keputusan-keputusan Sinode Am kerja dan notulen Sinode Am
Kerja GKPI 2013 tidak memuat penjelasan rinci mengenai keseluruhan Tata
Pengembalaan GKPI, demikian juga mengenai kremasi, namun GKPI hanya membuat
implementasi atau pengaruhnya itu ialah pengkontekstualisasian terhadap
tempat-tempat yang hanya memnungkinkan kremasi, dalam penyusunan TP-GKPI yang
termasuk bagiannya ialah kremasi[43]
disusun oleh tim TP-GKPI berhubungan ahli hukum, teolog, dan sosiolog yaitu:
Pdt. Dr. Anwar Chen, Pdt. Prof. Dr. Jan Sihar Aritonang Ph.D, Pdt. Dr. MSE
Simorangkir, dan Pdt. Jhon Simorangkir, M.Th, dan dasar teologis kremasi yang
telah ditetapkan dalam sinode GKPI yaitu 1 Kor 15:35-54.[44]
Dan dokumen Tata Pengembalaan GKPI dibahas dalam dokumen 2 Rapat Pendeta GKPI
XXXVIII di Toledo Inn, 10-13 September 2012.
Latar
belakang terbentuknya Tata Pengembalaan yang berisikan tentang dokumen sinode
bukan karena isu yang ada di jemaat pada saat tahun 2013 tersebut, namun tetapi
bahwa komisi pusat I-B/Kerohanian mempercayakan 7 orang, Pdt. Dr. Anwar Chen,
Pdt. Prof. Dr. Jan Sihar Aritonang Ph.D, Pdt. Dr. MSE Simorangkir, Pdt. Jhon
Simorangkir, M.Th, Pnt. Sahat Sinaga, SH, MKn, dan Pnt. Werton Panggabean, SH.
untuk menyusun tata pengembalaan tersebut dan kemudian disosialisasikan dan
diresmikan.[45]
Kremasi dalam GKPI juga dipengaruhi oleh pemikiran dari ke 4 tokoh tersebut
yang memiliki cakupan luas dalam kerangka berpikir (Lokal-Nasional-Internasional)
dan ketiganya itu melihat bahwa kremasi itu ialah suatu kontekstualisasi dan
dilihat sebagai kebutuhan jemaat masa kini, yang dikukuhkan dalam sinode Am
2013[46]
Implementasi
mengenai kremasi di GKPI dibahas dalam Sinode 2013 adalah soal liturgi yang
belum jelas, dan bagaimana pelaksanaan liturgi yang berkaitan dengan kremasi
yang memang ketiadaan liturgi tersebut dalam tata ibadah GKPI. Hasil sinode
mengatakan bahwa formula yang digunakan dalam kremasi tetap berlaku seperti
ibadah pemakaman, namun hanya soal teknis. Dan sinode GKPI kremasi itu
dipandang sama seperti ibadah pemakaman biasa, dan tidak ada masalah sehingga
tata ibadah pemakaman untuk kremasi tetap menggunakan tata pemakaman seperti
biasa.[47]
Dalam hasil keputusan Sinode SAK 2013 Maka kremasi jenazah dibuat dasar
Teologisnya.[48]
III.
Analisa Penyeminar
Penyeminar
menganalisa bahwa mengenai tinjauan saya bidang dogmatis tentang persetujuan
gereja-gereja Batak mengenai kremasi adalah bahwa penyeminar menerima secara
teologis maupun kontekstualisasi daerah demi penginjilan di seluruh wilayah di
muka bumi ini. Saya melihat dan menganalisa bahwa HKBP, GKPS, GKPI, HKI, GKPA,
mengandung alasan-alasan yang dapat diterima secara Kristiani. Jika ditinjau
secara dogmatika yang menjadi keputusan gereja itu dapat dibenarkan.
Menjawab
latar belakang masalah yaitu mengenai bagaimana cara dibangkitkan tubuh manusia
jikalau musnah sudah, itu dapat dijawab secara Kristiani bahwa ketika kita
dibangkitkan yang dibangkitkan ialah rohani dan jasmani yang baru. Otoritas
Allahlah yang memanggil manusia nantinya dari dunia orang mati syeol. Matinya manusia tidak ada yang
dapat menentukannya dengan cara yang bagaimana, namun kremasi itu hanyalah soal
teknis saja. Sebab jikalau dikuburkan ke dalam tanah, tubuh akan menyatu dengan
tanah dan membusuk serta lenyap, sebab dari tanah kembali ke tanah ialah itu
ialah symbol manusia bahwa manusia itu bersifat sementara yang memang manusia
bagian dari alam atau tanah itu sendiri, yang jelas bagaimana tubuh yang baru
itu kita tidak dapat membayangkannya, hanya dengan pengharapan dan kepercayaan
Kristianilah yang menjawabnya.
Jadi
dogmatikanya ialah mengenai peninjauan terhadap gereja-gereja Batak tentang
kremasi penyeminar juga memperbolehkan kremasi dalam gereja, mengapa pada mulanya
bahwa Allah menciptakan manusia adalah berasal dari debu tanah, dan memang
nafas Allah yang membuat manusia itu hidup. Kalau persoalan mempertanyakan
ketidakmanusiaan manusia yang matipun dibakar, tentu kita perlu melihat nilai
dogmatis menyangkut paut kematian. Kalau persoalan tubuh yang akan
dibangkitkan, tubuh yang dibangkitkan ialah tubuh yang baru.
IV.
Kesimpulan
Kremasi
ialah pembakaran mayat sehingga menjadi abu, dan alat yang digunakan untuk itu
ialah krematorium yaitu tempat membakar mayat sehingga menjadi abu;perabuan.
Konfesi
gereja Lutheran dalam pengakuan Iman Rasuli pasal III Perkataan kebangkitan
daging, orang-orang Kristen mula-mula percaya akan kebangkitan orang mati (1
Kor 15). Dalam bimbingan khotbahnya mengenai Yohanes 1:14, Luther menuliskan:
Daging di sini berarti manusia seutuhnya, tubuh dan jiwa, sesuai dengan
pemakaiannya dalam kitab suci yang menyebutkan manusia sebagai daging. Mengenai
kebangkitan tubuh pada saat itu yang ada ialah orang-orang yang sepenuhnya
bersih dan kudus, sama sekali baik dan sempurna dalam pandangan Allah, bebas
dari dosa, maut dan segala kesusahan, dengan tubuh yang baru dan cemerlang
tidak akan mati. Persetujuan kremasi itu dapat diterima karena tidak
bertentangan dengan Firman Allah maupun Alkitab.
V.
Daftar
Pustaka
Sumber-sumber
Buku dan dokumen Gerejawi:
…….,
Keputusan keputusan Sidang Majelis Pusat
GKPI I-VII, Periode 2010-2015, (Pematang Siantar: Kolportase GKPI, 2013)
…….,
Keputusan SAK XX GKPI 2013, Tata Pengembalaan GKPI, Pematangsiantar:
Kolportase GKPI,2014
…….,
Intisari Keputusan-Keputusan dan Notulen
Sinode Am Periode GKPI 2010, Pematang Siantar: Kolportase GKPI, 2013
…….,
Notulen Sinode Am Kerja XIX GKPI 2013, Pematang
Siantar: Kolportase GKPI, 2015
…….,
Agenda Gereja Kristen Protestan Simalungun,
Pematang Siantar: Kolportase GKPS,2014
Abineno,
Ch., Manusia dan sesamanya di dalam
dunia, Jakarta: BPK-GM, 2003
Abineno,
J.L.Ch., Pokok-Pokok penting dari iman
Kristen, Jakarta:BPK-GM,
DEPENKEBUD,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Douglas,
J.D., Ensiklopedi Alkitab Masa kini jilid
2, (M-Z), Jakarta: YKBK/OMF
Hadiwijono,
Harun, Iman Kristen, Jakarta:
BPK-GM,2013
Heuken,
A., Ensiklopedi Gereja Jilid III Kons-Pe,
Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka,1993
Hutabarat,
Manjalo P., Almanak Huria Kristen
Indonesia, Pematang Siantar: Kolportase HKI, 2016
Janz,
Dennis R., Luther and Late Medival
Thomism: a study in Theological Antropology, Canada: Wilfrid Laurier Univ.
press, 2009
Koolman,
W.J,. Martin Luther, Jakarta:BPK-GM,1986
Majelis
Ketua Persidangan, Keputusan-Keputusan
Sinode Am Kerja XIX GKPI, Pematang Siantar: Kolpotase GKPI, 2015
Mc
Grath, Alister E., Sejarah Pemikiran
Reformasi, Jakarta:BPK-GM,2006
PC
HKI, Tata Gereja HKI, Tata
dasar-Peraturan Rumah Tangga, Hukum Siasat Gereja, Pematang Siantar: Kantor
Pusat HKI, 2015
Rohma
Yuli Shovia Sinaga, Skripsi Kremasi,
tinjauan dogmatis kremasi ditinjau dari teologi Lutheranisme dan
implementasinya di GKPS, 33
Schreiner,
Lothar, Adat dan Injil, Jakarta: BPK-GM,
2015
Simarmata,
W.T.P., Almanak Huria Kristen Batak Protestan, (Pearaja Tarutung: Kantor
Pusat HKBP, 2016
Sinaga,
Richard, Meninggal, Adat Dalihan Na Tolu,
Jakarta: DIAN UTAMA,2010
Tambunan,
E.H., Sekelumit Mengenai Masyarakat Batak
Toba dan kebudayaannya, sebagai sarana pembangunan, Bandung: TARSITO, 1982
Tappert,
Theodore G., & Simorangkir, Mangisi E., (ed), Buku Konkord, Konfesi Gereja Lutheran, Jakarta:BPK-GM,2004
Van
Niftrik, G.C., & Boland, B.J., Dogmatika
Masa Kini, Jakarta:BPK-GM,2008
Sumber
Wawancara:
Hasil
wawancara dengan Pdt. Dr. Darwin Lumbantobing mengenai kremasi dalam Tata
Gereja HKBP, tgl. 16 Februari 2016 pkl. 16.15 wib
Hasil
Wawancara dengan Pdt. Dr. Jaharianson Saragih, pada tanggal 8 Februari 2016
pkl. 18.30 wib
Hasil
wawancara dengan Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba, tgl. 17 Februari 2016 pkl. 15.45
wib
Hasil
Wawancara dengan Pdt. Abraham Lincoln Hutasoit, M.Th pada tgl. 15 Februari
2016, pkl. 13.20 wib
Hasil
wawancara dengan Pdt. Edward Simon Sinaga, M.Th pada tanggal 21 Februari 2016
pkl. 10.45 wib
Hasil
Wawancara dengan Pdt. Marhasil Hutasoit, M.Th tgl. 16 Februari 2016 pkl. 14.10
wib
Sumber
Internet:
http://artikel
GKI tentang kremasi, diakses tgl. 29 Januari 2016
http://www.katolisitas.org/2086/manakah-yang-lebih-baik-dikremasi-atau-dikubur
diakses tgl. 10 Februari 2016
http://tanhadi.blogspot.co.id/2012/05/di-kremasi-atau-di-makamkan.html
diakses tgl. 11 Februari 2016 pkl. 17.07 wib
http://www.katolisitas.org/2086/manakah-yang-lebih-baik-dikremasi-atau-dikubur
diakses tgl. 10 Februari 2016 pkl. 16.26 wib
http://gkipi.org/kremasi/
diakses tgl. 11 Februari 2016 pkl. 17.17 wib
https://id.wikipedia.org/wiki/Kremasi
diakses tgl. 9 Februari 2016 pkl. 16.50 wib
http://salsacra.blogspot.co.id/2013/02/ruhut-parmahanion-pamincangon-rpp-hkbp.html
diakses tgl. 2 Maret 2016 pkl. 16.30 wib
thank you to share this topic
BalasHapus