Langsung ke konten utama

Materi 1. Kremasi bagi Gereja Batak dan GKPI


KREMASI
Tinjauan Dogmatis terhadap Persetujuan Kremasi di Gereja-gereja Batak dari Sudut Pandang Teologi Luther dan Implementasinya di GKPI
I.                   Latar Belakang Masalah
Apabila kita memperhatikan Alkitab kita maka kita tidak akan menemukan secara tegas apakah kremasi itu diperbolehkan atau pun dilarang untuk kita lakukan. Ini dikarenakan kremasi bukan merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan jemat Kristen pada abad-abad pertama. Kitab-kitab Perjanjian Baru tidak memberikan informasi kepada kita mengenai kremasi. Perjanjian Baru sangat menekankan pada hal kebangkitan tubuh. Bahkan kematian dilihat dalam terang pemahaman akan adanya kebangkitan orang mati, Sehingga menurut saya perlu untuk menggali makna dogmatis tentang pemakaman secara kremasi.[1]
Jemaat Kristen perdana memang tidak menggunakan cara kremasi, karena mengikuti Kristus yang dikuburkan. Dan kita dapat melihat dalam sejarah bahwa banyak orang yang mencoba untuk menyelamatkan bagian tubuh dari para martir untuk diadakan penguburan secara kristen. Bahkan orang-orang kafir pada masa-masa awal mencoba untuk menghancurkan iman Kristen dengan membakar para martir Kristen, dengan harapan bahwa mereka tidak dapat bangkit lagi. Alasan utama bahwa pada masa-masa awal, Gereja tidak memperbolehkan kremasi karena begitu banyak praktek-praktek dari para “kafir” dan juga “freemasons” yang mengkremasi orang yang meninggal. Dan bagi jemaat Kristen yang mengkremasikan tubuh orang yang meninggal dikhawatirkan mengikuti jejak para kafir dan freemasons, yang tidak percaya akan kebangkitan badan. Jadi apakah yang dibangkitkan adalah tubuh rohani atau fana, maka lebih tepatnya adalah badan yang telah diubah atau “glorious body“, seperti yang dialami oleh Kristus pada saat kebangkitan-Nya.[2]
Penyeminar juga memandang latar belakang munculnya kremasi ini selain dari budaya agama Hindu maupun Buddha, latar belakang kremasi secara kekeristenan ialah konteks kehidupan masa kini yang berhubungan dengan tingginya biaya akan penguburan, pelarangan disuatu daerah, dan juga membuat sehat lingkungan ini, agar bumi ini tidak menjadi bumi mayat.
Ada dua alasan utama yang melandasi penolakan terhadap perabuan. Yang pertama adalah kekhawatiran yang berkaitan dengan kebangkitan tubuh dari mati serta penyatuan kembali dengan roh kekal sebagaimana yang dijanjikan. Apabila mayatnya dibakar hingga musnah tak berbekas, dikhawatirkan akan timbul masalah dalam penyatuan jasmaniah-rohaniah tersebut. Alasan kedua, dalam masyarakat Israel kuno, pembakaran mayat lazimnya hanya diperuntukkan bagi para penyembah berhala, orang berdosa, pelaku kejahatan serta musuh. Dalam Kitab Kejadian 38:24, misalnya, dituliskan bahwa Yehuda memerintahkan agar menantu wanitanya yang sedang hamil anak kembar dibakar hingga mati karena dituduh telah melakukan perzinahan.
Apabila seorang laki-laki menikahi wanita sekaligus ibunya, menurut Kitab Imamat 20:14, itu merupakan suatu perzinahan. Ketiga orang itu harus dibakar dalam api. Dalam bait ke 21:9, hukuman yang sama dija tuhkan kepada anak wanita seorang imam yang menjadi pelacur. Bahkan Tuhan sendiri, sebagaimana yang dikisahkan dalam Kitab Bilangan 16:35, memberangus Korah beserta 250 orang Israel karena menentang Nabi Musa. Sumber-sumber lain dalam Kitab Perjanjian Lama dapat dijumpai di Keluaran 32:20, Yosua 7:15-25, Hakim-Hakim 15:6, I Samuel 31:11-13, II Raja-raja 10:26, Yeremia 29:22, Amos 2:1.[3]
Penyeminar melihat bahwa sebuah masalah wacana teologi menyatakan bahwa kremasi dilarang dengan alasan bahwa kremasi hanya diperuntukkan sebagai hukuman orang yang fasik bukan untuk orang yang baik.
Kremasi berhubungan erat dengan 3 peristiwa manusia yaitu: bagaimana ia diciptakan, bagaimana ia mati dikarenakan dosa, dan bagaimana kebangkitannya dari kematian. Yang dibahas antara yang menerima dan menolak kremasi ialah berkaitan erat kebangkitan tubuh atau daging.
II.                Pembahasan
2.1. Pengertian kremasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kata kremasi ialah pembakaran mayat sehingga menjadi abu, dan alat yang digunakan untuk itu ialah krematorium yaitu tempat membakar mayat sehingga menjadi abu;perabuan.[4] Kremasi atau pengabuan adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya hal ini dilakukan di sebuah krematorium/pancaka atau biasa juga di sebuah makam di Bali yang disebut setra atau pasetran. Praktik kremasi di Bali disebut ngaben. Apabila dilakukan di sebuah pancaka, biasanya jenazah ditaruh di sebuah peti kayu dan dibakar pada suhu 760 – 1150°C. Abu pembakaran kira-kira beratnya sekitar 5% berat jenazah.[5]
2.2. Aspek penerimaan kremasi 
2.2.1.      Aspek Kesehatan
Apabila ditinjau dari aspek kesehatan, kremasi dibenarkan karena diyakini bahwa jenazah orang yang meninggal bisa saja mengandung bibit penyakit yang menular, sehingga jika dikuburkan memungkinkan untuk menyebarnya bibit penyakit ini tetap ada, tetapi hal ini dapat dicegah apabila jenazah tersebut dikremasi. Untuk itulah kremasi sangat didukung dilakukan di beberapa Negara demi menjaga kesehatan orang yang masih hidup.[6]
2.2.2.      Aspek Ekonomi
Kepadatan penduduk yang terus meningkat dan pesatnya pembangunan dewasa ini, mengakibatkan kebutuhan tanah untuk tempat tinggal, tempat usaha, sarana-sarana lainnya, terus pula meningkat, sehingga dimana-mana sering kita lihat penggusuran, pemindahan lahan kuburan yang jauh dari perkotaan. Tanah pekuburan itu juga harus disewa atau dikontrak dengan biaya yang cukup mahal, dan setiap tahun juga memerlukan biaya, selain untuk membersihkan dan memperbaiki makam juga dibutuhkan biaya transportasi. Namun bila jenazah diperabukan dan abu jenazah dihanyutkan dikuburkan ke laut, tentu masalah pemindahan makam, mahalnya harga tanah, tinggi biaya perawatan tidak perlu menjadi masalah lagi.[7]
2.2.3.      Aspek Sosiologis
Aspek sosiologis ialah dimana kita harus mematuhi peraturan perundang-undangan di daerah yang memang harus memungkinkan untuk melakukan kremasi, seperti di wilayah Bali dan yang memiliki penduduk mayoritas agama-agama yang lain.[8]
2.3.Sejarah perkembangan kremasi dalam Gereja dan umum
Menurut catatan arkeologi, kremasi telah berlangsung kira-kira 20.000 tahun yang lalu, dengan ditemukannya Mungo Lady, yakni sisa-sisa jasad yang dikremasi, di Danau Mungo, Australia. Dalam sejarah kekristenan, gereja perdana mempertahankan praktik Yahudi menguburkan jasad dan menolak praktik kremasi yang saat itu menjadi tradisi bangsa Romawi. Dasar pemahamannya adalah bahwa Tuhan menciptakan manusia dari debu dan tanah (Kejadian 2:7; 3:19) menurut gambar dan rupa-Nya (Kejadian 3:19), sehingga gereja perlu menghargai tubuh dengan mengembalikannya ke tanah setelah kematiannya. Selain itu, gereja perdana mengikuti peristiwa kematian Yesus Kristus yang dimakamkan dan bangkit pada hari Paska. Gereja percaya bahwa pada waktu kedatangan Tuhan Yesus kembali ke dunia, orang-orang percaya yang sudah mati akan dibangkitkan.
Setelah agama Kristen disahkan pada abad ke-4, pemerintah Romawi mulai meninggalkan tradisi kremasi dan mengikuti praktik penguburan jasad. Namun pada abad 19 terjadi perkembangan paradigma tentang kremasi, yang diprakarsai oleh kaum rasionalis. Mereka berpendapat bahwa praktik kremasi tidak melanggar Alkitab dan merupakan salah satu solusi praktis-higienis dari persoalan terbatasnya lahan pemakaman. Sejak saat itu, banyak orang Kristen dan orang Katolik memandang dan melakukan kremasi sebagai suatu pengebumian yang dapat diterima, praktis, hemat biaya, dan hemat lahan penguburan.
Menyikapi perkembangan itu, pada tahun 1983 Gereja Katolik tetap mengajak umat melakukan penguburan jasad, tetapi juga tidak melarang kremasi, selama itu tidak bertentangan dengan iman Katolik. Kremasi dipandang bertentangan dengan iman Katolik, apabila:
a.    Umat dipengaruhi oleh pandangan dikotomi Plato (diteruskan oleh bangsa Yunani dan Romawi) yang menganggap tubuh sebagai penjara jiwa yang harus dimusnahkan dengan kremasi setelah seseorang meninggal, sehingga jiwa dapat bebas dan mencapai kesempurnaannya. Gereja Katolik memahami badan dan jiwa/roh sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan berharga di hadapan Tuhan.
b.    Umat dipengaruhi pandangan animisme dan panteisme (kebatinan), yang memahami manusia (micro cosmos) sehakikat dengan alam semesta (macro cosmos). Pembakaran jenazah dan menaburkan abunya ke laut merupakan upaya mengembalikan roh manusia untuk bersatu dan melebur dengan alam semesta. Paham demikian bertentangan dengan iman Katolik, bahwa setiap orang Katolik adalah makhluk ciptaan Tuhan yang perlu mempertanggung jawabkan kehidupannya di hadapan Tuhan.
Pada tahun 1997, Gereja Katolik menganjurkan umat untuk memperlakukan abu jasad dengan menyemayamkannya di sebuah pemakaman atau columbarium (tempat penitipan abu jasad) sebagai wujud penghargaan. Praktik menebarkan abu jasad ke laut/udara/tanah, atau menyimpan abu jasad di rumah, bukanlah wujud penghormatan yang dikehendaki Gereja. Apabila umat ingin mengenang, sebaiknya umat memberi suatu plakat atau nisan yang mencatat nama orang yang meninggal tersebut. Dalam lingkup gereja-gereja Protestan, ada denominasi/aliran gereja yang mengizinkan kremasi (seperti Gereja Adven Hari Ketujuh, Gereja Anglikan, Gereja Baptis, Christian Science, Katolik, Gereja Methodis, Gereja Moravian, Gereja Mormon, Gereja Presbiterian, dan Saksi Yehuwa, Lutheran), dan ada juga denominasi/aliran gereja yang melarangnya (seperti Gereja Ortodoks Yunani, Gereja Ortodoks Rusia, Gereja Pentakosta, Gereja Karismatik, Gereja Bala Keselamatan). [9]
Kremasi atau pengabuan jenazah di krematorium dilarang keras oleh gereja pada masa lampau, karena praktek ini dianggap sebagai pernyataan tidak percaya akan kebangkitan orang mati. Sejak 1963 kremasi diperbolehkan, tetapi gereja menganjurkan dengan sangat supaya kebiasaan saleh untuk mengebumikan jenazah tetap dipertahankan. Namun pembakaran jenazah tidak dilarang, kecuali dengan cara ini dipilih dengan alasan yang bertentangan dengan harapan Kristiani. Menjelang kremasi ritus-ritus yang lazim sebelum pemakaman harus dijalankan dengan khidmat.[10]
2.4. Kremasi menurut Pandangan Alkitab
2.4.1.      Perjanjian Lama
Kremasi tidak ada dijelaskan dalam Alkitab, namun pembakaran yang terjadi di dalam Alkitab. Alkitab tidak menyebutkan secara khusus mengenai kremasi. Alkitab hanya menggambarkan keadaan penguburan maupun pembakaran tanpa menekankan adanya prinsip pengajaran. Dalam Perjanjian Lama ditemukan adanya pembakaran manusia yang berkaitan dengan penghukuman bagi orang-orang yang melakukan kejahatan. Misalnya penduduk Sodom dan Gomora yang mati dibakar api yang turun dari langit, sebab dosa-dosa mereka telah memuncak di hadapan Allah (Kej 19:24-25; Yos 7:15; Im 21:9). Orang-orang Yabesh-Gilead membakar tubuh Saul dan anak-anaknya (1 Sam 31:12), jika ada diantara orang Israel yang memperkosa wanita atau ibunya, maka ia harus dibakar dengan api. Jika anak perempuan imam bersundal maka ia harus menerima hukuman dengan mati dibakar dengan api. Membakar jenazah bukanlah kebiasaan bangsa Yahudi, tetapi dalam keadaan sukar jenazah mungkin dibakar sedemikian rupa, sehingga tulang belulangnya dapat dikuburkan dalam keluarga seperti halnya Saul dan mungkin seorang paman yang dikenal sebagai seorang pembakar mayat (Amos 6:10).[11]
2.4.2.      Perjanjian Baru
Dalam Perjanjian Baru memang tidak jelaskan mengenai seluk beluk pemakaman yang bersifat perabuan atau kremasi namun pemahaman Paulus tentang kebangkitan tubuh yang bersifat pemakaman tertulis dalam 1 Korintus 15:12-34 dan 1 Korintus 15:35-53, yaitu: Manusia dikatakan sebagai manusia karena persatuan antara tubuh dan jiwa yang tak terpisahkan. Jadi pada waktu kita dibangkitkan, maka persatuan antara tubuh dan jiwa akan terjadi dalam bentuk yang lebih sempurna, karena tubuh mendapatkan bentuk yang telah diubah atau dimuliakan dan menjadi kekal, sehingga dapat bersatu secara kekal dengan jiwa. Seperti apakah badan yang diubah dan dimuliakan? Kita tidak dapat mengatakan bahwa yang dibangkitkan adalah tubuh rohani dalam pengertian tidak ada wujud fisik dan sama sekali terpisah dan tidak berhubungan dengan tubuh jasmani kita waktu di dunia ini. Namun kita tidak dapat juga mengatakan tubuh yang dibangkitkan adalah sama seperti tubuh yang kita punyai saat kita di dunia. Yang dikatakan di dalam Alkitab dan pengajaran Gereja adalah tubuh yang telah diubah“, yang memang tidak dapat kita bayangkan. Namun itulah yang dijanjikan oleh Tuhan sendiri.[12]
2.5.Sekilas Sudut pandang masyarakat Batak primitif mengenai pemakaman dan kematian 
Di dalam diri orang yang hidup terdapat tondi. Apabila manusia sudah meninggal, maka sekaligus tondinya lenyap. Tondi itu merupakan keadaan yang kekal. Banyak orang menyangka bahwa orang mati masih berkuasa. Orang-orang menyangka bahwa orang mati itu masih dapat berhubungan dengan yang hidup. Menurut sangka mereka, roh-roh itu akan memberi rezeki, berkah kepada manusia, dan juga dapat mendatangkan kutuk. Untuk maksud itulah manusia menyampaikan sesajen kepada roh-roh tersebut.[13] Adat Batak, perlakuan yang hidup terhadap yang mati yaitu demikianlah yang hidup memperlakukan yang mati, ditangisi, dicium dipeluk, dirempah-rempahi, dikafani (disaput), dipetikan dan dikuburkan.[14] Adat pra-Kristen pada waktu pemakaman. Meninggalnya salah satu jemaat yang paling tua di HKBP seorang janda lansia, pada waktu itu orang menyambut dan berusaha memiliki kekuatan rohnya (mangalap tondi ni na mate) melalui upacara yang meriah. Upacara itu dilarang dalam disiplin gereja, keluarga orang yang meninggal itu adalah orang-orang Kristen dan anggota gereja yang sadar. Tetapi tidak dapat orang hilang pertalian dengan orang-orang mati itu.[15]
2.6.Persetujuan dan pandangan kremasi dalam Sinode gereja-gereja Batak
2.6.1.      HKBP (Huria Kristen Batak Protestan)[16]
Mengenai kremasi dalam sinode HKBP dijelaskan oleh Darwin Lumbantobing[17], kremasi sudah diterima oleh HKBP dan dicantumkan dalam HSG-HKBP (Hukum Siasat Gereja) yang mengatakan bahwa kremasi dapat dilaksanakan apabila dibutuhkan sesuai dengan keadaan daerah atau wilayah tertentu, pelaksanaan kremasi sebagai pengganti penguburan orang meninggal itu dapat dilaksanakan. HSG HKBP selalu dilaksanakan berdasarkan sesuai dengan sinode Bolon HKBP.
Latar belakang kremasi dibahas dalam sinode HKBP yaitu dengan alasan di daerah-daerah tertentu, dimana jemaat HKBP tinggal seperti di wilayah Bali contohnya penguburan orang meninggal tidak diperbolehkan, dan untuk membawa jenazah ke kampung halaman seperti Tapanuli tidak memungkinkan karena keadaan biaya sehingga dengan alasan itu kremasi dapat saja dilaksanakan, sehingga alasannya bukan alasan dogmatis tapi alasan praktis. Contoh HKBP mempraktekkannya ialah HKBP Bali dan HKBP Tanjung Priok.
Tanggapan orang Batak Toba memandang kremasi, sesuai dengan penjelasan atau alasan tentu saja dapat menerima pelaksanaan kremasi tentunya terjadi karena adanya persetujuan dari pihak keluarga, dan bukan sebagai anjuran dari gereja melainkan permohonan warga jemaat.
Kremasi yang dihubungkan dengan kematian dan kebangkitan, yang bangkit itu adalah rohani dan jasmani yang baru dan bukan yang lama karena yang lama telah membusuk dan menyatu dengan tanah, bukan tubuh dibangkitkan kembali karena tubuh itu sudah hancur dan menyatu dengan tanah sehingga yang dibangkitkan itu adalah memang adalah tubuh jasmani yang baru dan itu akan terjadi bagi orang yang sudah meninggal dan yang sudah meninggal ada yang bisa dikubur, tapi tentunya bukan diawetkan tubuh yang lama itu bangkit kembali.
Kremasi tidak hanya dapat dipandang secara agama tapi dengan aspek yang lain dikarenakan bukan anjuran agama melainkan budaya, ekonomi keuangan diakibatkan pembelian tanah yang mahal selain itu kremasi itu murah dan praktis, serta mengkontekstualkan diri dengan agama lain, jadi orang-orang Kristen yang melakukan kremasi bukan karena kepercayaan kremasi itu tapi pelaksanaan kremasi itu terjadi karena aspek budaya, aspek ekonomi, dan sosial.
Alasan pelaksanaan kremasi berdasarkan paham sosial, budaya, dan ekonomi, serta daerah-daerah tertentu yang memang harus melaksanakan kremasi, bukan persoalan teologi, sehingga HKBP tidak menganjurkan pelaksanaan kremasi, tapi dapat menerima pelaksanaan kremasi. Sehingga pelaksanaannya dilakukan oleh pendeta yang bersangkutan sesuai dengan liturgi pemakaman HKBP, sekalipun liturgi khusus kremasi dilakukan tidak ada, namun pendeta akan hadir dalam proses kremasi itu. Dalam artian bahwa dogma atau ajaran gereja HKBP mengenai kremasi sama seperti pemakaman biasa. HSG HKBP mengenai kremasi dapat dilakukan dengan cara: Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon (RPP) dalam Point IV ayat 1 mengenai kematian dan pemakaman.[18]

2.6.2.      HKI (Huria Kristen Indonesia)
Gereja HKI dalam menanggapi masalah kremasi dalam penjelasan Marhasil Hutasoit[19], HKI belum pernah membahas secara sinodal dan dokumen mengenai kremasi, namun meski belum diterima bukan berarti menolak, tapi secara prinsip boleh dikatakan pandangan HKI-para pendeta mengenai kremasi bahwa ajaran HKI menyatakan manusia tidak bisa ditentukan kematiannya, persoalan teologis bukan soal bagaimana mati dalam artian bagaimana cara dikuburkannya seseorang serta berkaitan dengan tata cara pelaksanaan dalam artian dikremasi atau tidak.
Masalahnya ialah kehidupan itu menunjukkan bagaimana memberi respon kepada Tuhan. Mengingat HKI melayani hidup ditengah-tengah masyarakat yang berbudaya Batak mempertanyakan mengapa harus dibakar? Dalam artian kremasi tidak dilarang selama sesuai dengan kebenaran dan tidak berhubungan dengan berhala. Jikalau pun mempersoalkan bagaimana bangkitnya seseorang kelak, peristiwa apapun itu tidak akan menghalangi seseorang yang telah meninggal untuk menerima panggilan yang kedua memasuki hari panggilan itu dikarenakan kematian akibat peristiwa yang ada di dunia ini.
Karena penghargaan orang Batak itu kepada mereka yang telah meninggal sangat tinggi, sehingga tidak perlu dikremasikan.  HKI bukan arti menolak tapi kremasi belum disetujui dalam bentuk konfesi, sehingga kremasi hanyalah sebagai pertimbangan jika memang tidak ada lagi lahan untuk melakukan penguburan. HKI tidak mempersoalkan tata letak matinya, tapi bagaimana perlakuan yang dilakukan saat dia hidup. [20] Upacara penguburan harus memakai agenda HKI dan dilaksanakan oleh pelayan HKI, segala wujud aspek meninggal seperti jenazah tidak ditemukan kembali dapat dilaksanakan menurut agenda HKI, hanya satu yang tidak akan dilayani HKI dalam tata gereja yaitu mati karena bunuh diri.[21]

2.6.3.      GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun)
Menurut wawancara yang saya lakukan dengan Jaharianson Saragih, beliau mengatakan bahwa GKPS menerima pemakaman dengan cara kremasi pada tahun 2013. Kremasi menurut GKPS tidak bertentangan dengan firman Tuhan dikarenakan menurut beliau bahwa dasar Teologisnya ialah dari debu menjadi debu. Selain itu juga, tuntutan konteks kehidupan di beberapa wilayah membuat seperti itu contohnya di Bali. Meskipun GKPS belum mempraktikkannya secara praktis namun dalam tata ibadah mereka telah mencantumkan hal seperti kremasi.[22] Mengenai kremasi dalam sinode GKPS dijelaskan oleh Deddy Fajar Purba, bahwa kremasi sudah diterima secara sinodal di GKPS. Latar belakang penerimaan kremasi dalam sinode GKPS ialah bermula dari isu di Bali, tuntutan masyarakat tentang lahan yang sangat terbatas, dan tradisi masyarakat Bali menyatakan bahwa orang meninggal disarankan dibawa pulang ke tanah asalnya untuk dikuburkan ataukah dikremasi, sehingga dari perbincangan tersebut GKPS memungkinkan melakukan kremasi, dan GKPS memang sudah membuat liturgi tentang kremasi tersebut. GKPS menerima kremasi pada tahun 2013 an.[23] Dasar Teologis kremasi menurut GKPS ialah pada mulanya dari debu tanah kembalilah itu menjadi debu tanah. Kepercayaan GKPS, sebagaimana Yesus Kristus Tuhan bangkit dari kematian demikian juga kita orang-orang percaya menurut pengharapan kebangkitan.[24]
2.6.4.      GKPA (Gereja Kristen Protestan Angkola)[25]
Gereja GKPA dalam menanggapi masalah kremasi dalam penjelasan Abraham Lincoln Hutasoit[26], GKPA memang belum membahas secara sinodal dalam bentuk dokumen resmi GKPA, namun meskipun demikian kremasi telah dibicarakan dalam wacana para pendeta GKPA. Latar belakang mengapa GKPA tidak mempersoalkan kremasi dikarenakan:
1). Bahwa manusia itu berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah, tentu saja samanya tanah dengan debu tanah.
2). Kemahakuasaan Allah: tidak perduli bagaimanakah cara manusia mati, apakah itu dari laut, gunung dan sebagainya, seperti ada ayat Alkitab mengatakan bahwa laut akan menyerahkan orang mati mereka, gunung-gunung juga, akan tetapi semuanya itu hanyalah kemahakuasaan Allah yang dapat memanggil mereka yang telah mati meskipun dengan peristiwa apa manusia itu meninggal atau mati.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kremasi itu hanyalah soal teknis saja, debu juga bagian dari tanah.
2.7.Pemahaman dogmatis mengenai penciptaan, kematian, kebangkitan yang dikaitkan dengan kremasi
2.7.1.      Pandangan Dogmatis mengenai penciptaan manusia
Pada penciptaan manusia, hakekat manusia itu ialah terdiri dari tubuh, jiwa, dan roh. Manusia ialah diciptakan menurut gambar Allah, dalam arti pengertian-relasi. Bahwa gambar Allah adalah ungkapan atau pengertian untuk relasi khusus yang terdapat antara Allah dengan manusia dalam pertemuan mereka. Dalam pertemuan itu Allah berkata-kata kepada manusia dalam pertemuan mereka. Dalam pertemuan itu Allah berkata-kata kepada manusia dan manusia memberikan jawaban kepada manusia. Jawaban manusia itu yaitu jawaban yang ia berikan dalam bentuk perkataan dan dalam bentuk perbuatan, bukan jawaban asal jawaban saja, tetapi jawaban yang bertanggung jawab. [27] Ia katakana manusia adalah debu atau daging. Dua kata atau istilah yang digunakan oleh Alkitab untuk mengatakan bahwa manusia adalah makhluk yang fana yang akan kembali ke debu di mana ia diambil.[28] Dalam seluruh Alkitab ditekankan bahwa manusia ialah bagian dari alam ini. Manusia ialah debu dan diciptakan dari debu tanah (Kejadian 2:7).[29] Manusia yang diciptakan dari debu tanah menjadi hidup ketika terdapat nefes (nafas) Allah yang memberi kehidupan kepada manusia itu. 
2.7.2.      Pandangan Dogmatis mengenai kematian manusia
Manusia adalah suatu kesatuan dari tubuh dan jiwa, suatu kesatuan yang utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan, kalau manusia mati, ia mati sebagai tubuh dan jiwa. Itu yang dikatakan oleh Alkitab. Dan itu akan terjadi di tiap-tiap manusia. Karena itu kita percaya, bahwa Ia bukan saja akan teguh memegang kita dalam kematian, tetapi juga bahwa kita dalam kematian, tetapi juga bahwa kita akan akan hidup sesudah mati. Sebagai manusia yang takluk kepada segala keterbatasan yang ada pada semua orang. Jaminannya ialah Yesus Kristus, partner perjanjian yang sebenarnya dari Allah.[30]
Dalam kata itu Paulus menggunakan kata “sarx” yaitu daging, tetapi kata itu bukan hanya tubuh manusia, melainkan meliputi segenap manusia sebagai kesatuan jasmani-rohani.[31] Daging artinya makhluk yang takluk kepada kuasa dosa, manusia itu menghadapi kematian sebagai siksa dan hukuman Allah atas dosa. Pada waktu mati, kitalah yang akan mati, kita sendiri. Aku sendiri yang mati, tidak dihiraukan tubuh atau jiwa. (bnd. Hak 16:30).[32]
2.7.3.      Pandangan Dogmatis mengenai kebangkitan manusia
Kebangkitan daging, pembaharuan seluruh dunia makhluk yang takluk kepada dosa, pernyataan Kerajaan Allah, penciptaan langit baru dan bumi baru. Bagaimanakah keadaan kita nanti di dalam kebangkitan itu? Dengan cara bagaimanakah orang-orang mati akan dibangkitkan? Dengan tubuh macam apakah mereka muncul nanti? Jika rasul Paulus menyinggung soal itu, maka ia mulai dengan hai orang bodoh. Mengenai kebangkitan berlaku 1 Kor 2:9. Tidak mungkin kita dapat membayangkannya. Tetapi agaknya “tubuh” itu bukan tubuh yang biasa, sesuai dengan berita-berita tentang kebangkitan Kristus, rasul Paulus berbicara tentang kebangkitan kita sendiri. Kebangkitan itu ialah kebangkitan jasmani-rohani, akan tetapi tubuh kebangkitan itu tidak dapat kita bayangkan. Untuk mencirikan harapan Paulus yang indah itu, rasul Paulus mempergunakan kata-kata seperti: ketidakbinasaan, kemuliaan, kekuatan, keadaan yang tidak dapat binasa. (1 Kor 15:42-44, 53-54).[33] 
Tubuh dalam 1 Kor 2:14 disebutkan, bahwa manusia duniawi tidak menerima apa yang berasal dari Roh Allah. Manusia duniawi adalah manusia yang keadaannya sesuai dengan kodratnya, yang hanya memiliki dan mewujudkan makhluk hidup. Maka jikalau dalam 1 Kor 15:44 disebut bahwa orang beriman yang akan dibangkitkan dari antara orang mati itu kelak akan dianugerahi tubuh rohaniah, hal itu berarti, bahwa para orang beriman kelak akan dianugerahi tubuh rohaniah- kudus, yang tidak berhubungan dengan dunia, tubuh baru-, hal itu berarti, bahwa para orang beriman  akan dianugerahi tubuh yang menyatakan atau mengungkapkan karunia atau daya kekuatan Roh Kudus. Jadi hidup para orang itu akan dikuasai oleh Roh Kudus dengan sempurna. Dua ungkapan yang berlawanan yaitu: yang fana dan yang tidak fana (1 Ptr 1:23), atau yang dapat binasa dan yang tidak dapat binasa (1 Kor 15:53). Yang fana akan diganti dengan tidak fana, dan yang hina akan dijadikan mulia, yang lemah akan dijadikan kuat sentosa, yang alamiah akan dijadikan rohaniah (1 Kor 15:42-44). Dalam Flp 3:21 disebutkan, bahwa tubuh kita yang hina ini akan diubah sehingga menjadi serupa dengan tubuh Kristus yang mulia. Demikianlah yang diselamatkan bukan hanya nyawa orang beriman, bukan aku nya sebagai inti manusia, juga bukan hanya segi batiniahnya, melainkan manusia sebagai keseluruhan. Yang diselamatkan adalah seluruh hidup manusia, lahir batin, sebagai satu keseluruhan.[34]
2.8.Sudut pandang Teologi Luther tentang penciptaan, kematian dan kebangkitan manusia dikaitkan dengan kremasi  
              Teologi Lutheran, Konfesi gereja Lutheran dalam pengakuan Iman Rasuli pasal III Perkataan kebangkitan daging, orang-orang Kristen mula-mula percaya akan kebangkitan orang mati (1 Kor 15). Dalam bimbingan khotbahnya mengenai Yohanes 1:14, Luther menuliskan: Daging di sini berarti manusia seutuhnya, tubuh dan jiwa, sesuai dengan pemakaiannya dalam kitab suci yang menyebutkan manusia sebagai daging.[35] Mengenai kebangkitan tubuh pada saat itu yang ada ialah orang-orang yang sepenuhnya bersih dan kudus, sama sekali baik dan sempurna dalam pandangan Allah, bebas dari dosa, maut dan segala kesusahan, dengan tubuh yang baru dan cemerlang tidak akan mati.[36] Martin Luther memandang bahwa manusia setelah mati masih akan turun ke dalam maut. Menurut Luther, orang yang mati dapat beristirahat dalam kedamaian oleh mereka. Yang membuat mereka benar dihadapan Allah bukan karena pembayaran akan pemanis kepada gereja.[37] Selain itu Luther mengatakan bahwa ada persekutuan antara yang mati dengan Kristus, sebab persekutuan dengan Kristus tidak dapat dipisahkan oleh kematian. Baginya, orang beriman setelah mati tetap hidup, dimana hidupnya dihubungkan dengan Kristus (1 Kor 15:18; 1 Tes 4:16). Dalam Kristus, kematian itu diubah menjadi proses untuk menuju kebangkitan dan hidup yang kekal.[38] Tidak ada pernyataan yang mempersalahkan cara matinya seseorang, yang paling inti dari apa yang disampaikan Luther ialah bahwa sekalipun sudah mati, seseorang tetap hidup dalam hubungannya dengan Kristus.[39]
2.9.   Keputusan Sinode Am GKPI mengenai tinjauan persetujuan dogmatis kremasi dalam Gereja Batak & Teologi Luther/ konfesi Lutheran serta implementasinya di GKPI
Dalam Tata Pengembalaan GKPI dalam Sinode Am Kerja XX 2013 yang ditetapkan pada tanggal 27-31 Agustus 2013, pada bab IV point 7.1. tentang kematian dan pemakaman bahwa warga GKPI yang meninggal dapat dikremasikan yang jasadnya diperabukan sesuai permintaan yang bersangkutan. Point 7.2.9. kremasi jenazah dilaksanakan dengan menggunakan liturgi pemakaman, dan berdasarkan 1 Korintus 15:35-50.[40] Teologi Lutheran, Konfesi gereja Lutheran dalam pengakuan Iman Rasuli pasal III Perkataan kebangkitan daging, orang-orang Kristen mula-mula percaya akan kebangkitan orang mati (1 Kor 15). Dalam bimbingan khotbahnya mengenai Yohanes 1:14, Luther menuliskan: Daging di sini berarti manusia seutuhnya, tubuh dan jiwa, sesuai dengan pemakaiannya dalam kitab suci yang menyebutkan manusia sebagai daging.[41] Mengenai kebangkitan tubuh pada saat itu yang ada ialah orang-orang yang sepenuhnya bersih dan kudus, sama sekali baik dan sempurna dalam pandangan Allah, bebas dari dosa, maut dan segala kesusahan, dengan tubuh yang baru dan cemerlang tidak akan mati.[42]
Menurut beberapa arsip dalam dokumen GKPI dalam Intisari keputusan Sinode Am Periode 2010-2015 maupun keputusan-keputusan Sinode Am kerja dan notulen Sinode Am Kerja GKPI 2013 tidak memuat penjelasan rinci mengenai keseluruhan Tata Pengembalaan GKPI, demikian juga mengenai kremasi, namun GKPI hanya membuat implementasi atau pengaruhnya itu ialah pengkontekstualisasian terhadap tempat-tempat yang hanya memnungkinkan kremasi, dalam penyusunan TP-GKPI yang termasuk bagiannya ialah kremasi[43] disusun oleh tim TP-GKPI berhubungan ahli hukum, teolog, dan sosiolog yaitu: Pdt. Dr. Anwar Chen, Pdt. Prof. Dr. Jan Sihar Aritonang Ph.D, Pdt. Dr. MSE Simorangkir, dan Pdt. Jhon Simorangkir, M.Th, dan dasar teologis kremasi yang telah ditetapkan dalam sinode GKPI yaitu 1 Kor 15:35-54.[44] Dan dokumen Tata Pengembalaan GKPI dibahas dalam dokumen 2 Rapat Pendeta GKPI XXXVIII di Toledo Inn, 10-13 September 2012.
Latar belakang terbentuknya Tata Pengembalaan yang berisikan tentang dokumen sinode bukan karena isu yang ada di jemaat pada saat tahun 2013 tersebut, namun tetapi bahwa komisi pusat I-B/Kerohanian mempercayakan 7 orang, Pdt. Dr. Anwar Chen, Pdt. Prof. Dr. Jan Sihar Aritonang Ph.D, Pdt. Dr. MSE Simorangkir, Pdt. Jhon Simorangkir, M.Th, Pnt. Sahat Sinaga, SH, MKn, dan Pnt. Werton Panggabean, SH. untuk menyusun tata pengembalaan tersebut dan kemudian disosialisasikan dan diresmikan.[45] Kremasi dalam GKPI juga dipengaruhi oleh pemikiran dari ke 4 tokoh tersebut yang memiliki cakupan luas dalam kerangka berpikir (Lokal-Nasional-Internasional) dan ketiganya itu melihat bahwa kremasi itu ialah suatu kontekstualisasi dan dilihat sebagai kebutuhan jemaat masa kini, yang dikukuhkan dalam sinode Am 2013[46]
Implementasi mengenai kremasi di GKPI dibahas dalam Sinode 2013 adalah soal liturgi yang belum jelas, dan bagaimana pelaksanaan liturgi yang berkaitan dengan kremasi yang memang ketiadaan liturgi tersebut dalam tata ibadah GKPI. Hasil sinode mengatakan bahwa formula yang digunakan dalam kremasi tetap berlaku seperti ibadah pemakaman, namun hanya soal teknis. Dan sinode GKPI kremasi itu dipandang sama seperti ibadah pemakaman biasa, dan tidak ada masalah sehingga tata ibadah pemakaman untuk kremasi tetap menggunakan tata pemakaman seperti biasa.[47] Dalam hasil keputusan Sinode SAK 2013 Maka kremasi jenazah dibuat dasar Teologisnya.[48]
III.              Analisa Penyeminar
Penyeminar menganalisa bahwa mengenai tinjauan saya bidang dogmatis tentang persetujuan gereja-gereja Batak mengenai kremasi adalah bahwa penyeminar menerima secara teologis maupun kontekstualisasi daerah demi penginjilan di seluruh wilayah di muka bumi ini. Saya melihat dan menganalisa bahwa HKBP, GKPS, GKPI, HKI, GKPA, mengandung alasan-alasan yang dapat diterima secara Kristiani. Jika ditinjau secara dogmatika yang menjadi keputusan gereja itu dapat dibenarkan.
Menjawab latar belakang masalah yaitu mengenai bagaimana cara dibangkitkan tubuh manusia jikalau musnah sudah, itu dapat dijawab secara Kristiani bahwa ketika kita dibangkitkan yang dibangkitkan ialah rohani dan jasmani yang baru. Otoritas Allahlah yang memanggil manusia nantinya dari dunia orang mati syeol. Matinya manusia tidak ada yang dapat menentukannya dengan cara yang bagaimana, namun kremasi itu hanyalah soal teknis saja. Sebab jikalau dikuburkan ke dalam tanah, tubuh akan menyatu dengan tanah dan membusuk serta lenyap, sebab dari tanah kembali ke tanah ialah itu ialah symbol manusia bahwa manusia itu bersifat sementara yang memang manusia bagian dari alam atau tanah itu sendiri, yang jelas bagaimana tubuh yang baru itu kita tidak dapat membayangkannya, hanya dengan pengharapan dan kepercayaan Kristianilah yang menjawabnya.
Jadi dogmatikanya ialah mengenai peninjauan terhadap gereja-gereja Batak tentang kremasi penyeminar juga memperbolehkan kremasi dalam gereja, mengapa pada mulanya bahwa Allah menciptakan manusia adalah berasal dari debu tanah, dan memang nafas Allah yang membuat manusia itu hidup. Kalau persoalan mempertanyakan ketidakmanusiaan manusia yang matipun dibakar, tentu kita perlu melihat nilai dogmatis menyangkut paut kematian. Kalau persoalan tubuh yang akan dibangkitkan, tubuh yang dibangkitkan ialah tubuh yang baru.
IV.              Kesimpulan
Kremasi ialah pembakaran mayat sehingga menjadi abu, dan alat yang digunakan untuk itu ialah krematorium yaitu tempat membakar mayat sehingga menjadi abu;perabuan. Konfesi gereja Lutheran dalam pengakuan Iman Rasuli pasal III Perkataan kebangkitan daging, orang-orang Kristen mula-mula percaya akan kebangkitan orang mati (1 Kor 15). Dalam bimbingan khotbahnya mengenai Yohanes 1:14, Luther menuliskan: Daging di sini berarti manusia seutuhnya, tubuh dan jiwa, sesuai dengan pemakaiannya dalam kitab suci yang menyebutkan manusia sebagai daging. Mengenai kebangkitan tubuh pada saat itu yang ada ialah orang-orang yang sepenuhnya bersih dan kudus, sama sekali baik dan sempurna dalam pandangan Allah, bebas dari dosa, maut dan segala kesusahan, dengan tubuh yang baru dan cemerlang tidak akan mati. Persetujuan kremasi itu dapat diterima karena tidak bertentangan dengan Firman Allah maupun Alkitab.



V.                Daftar Pustaka
Sumber-sumber Buku dan dokumen Gerejawi:
……., Keputusan keputusan Sidang Majelis Pusat GKPI I-VII, Periode 2010-2015, (Pematang Siantar: Kolportase GKPI, 2013)
……., Keputusan SAK XX GKPI 2013, Tata Pengembalaan GKPI, Pematangsiantar: Kolportase GKPI,2014
……., Intisari Keputusan-Keputusan dan Notulen Sinode Am Periode GKPI 2010, Pematang Siantar: Kolportase GKPI, 2013
……., Notulen Sinode Am Kerja XIX GKPI 2013, Pematang Siantar: Kolportase GKPI, 2015
……., Agenda Gereja Kristen Protestan Simalungun, Pematang Siantar: Kolportase GKPS,2014
Abineno, Ch., Manusia dan sesamanya di dalam dunia, Jakarta: BPK-GM, 2003
Abineno, J.L.Ch., Pokok-Pokok penting dari iman Kristen, Jakarta:BPK-GM,
DEPENKEBUD, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Douglas, J.D., Ensiklopedi Alkitab Masa kini jilid 2, (M-Z), Jakarta: YKBK/OMF
Hadiwijono, Harun, Iman Kristen, Jakarta: BPK-GM,2013
Heuken, A., Ensiklopedi Gereja Jilid III Kons-Pe, Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka,1993
Hutabarat, Manjalo P., Almanak Huria Kristen Indonesia, Pematang Siantar: Kolportase HKI, 2016
Janz, Dennis R., Luther and Late Medival Thomism: a study in Theological Antropology, Canada: Wilfrid Laurier Univ. press, 2009
Koolman, W.J,. Martin Luther, Jakarta:BPK-GM,1986
Majelis Ketua Persidangan, Keputusan-Keputusan Sinode Am Kerja XIX GKPI, Pematang Siantar: Kolpotase GKPI, 2015
Mc Grath, Alister E., Sejarah Pemikiran Reformasi, Jakarta:BPK-GM,2006
PC HKI, Tata Gereja HKI, Tata dasar-Peraturan Rumah Tangga, Hukum Siasat Gereja, Pematang Siantar: Kantor Pusat HKI, 2015
Rohma Yuli Shovia Sinaga, Skripsi Kremasi, tinjauan dogmatis kremasi ditinjau dari teologi Lutheranisme dan implementasinya di GKPS, 33
Schreiner, Lothar, Adat dan Injil, Jakarta: BPK-GM, 2015
Simarmata, W.T.P.,  Almanak Huria Kristen Batak Protestan, (Pearaja Tarutung: Kantor Pusat HKBP, 2016
Sinaga, Richard, Meninggal, Adat Dalihan Na Tolu, Jakarta: DIAN UTAMA,2010
Tambunan, E.H., Sekelumit Mengenai Masyarakat Batak Toba dan kebudayaannya, sebagai sarana pembangunan, Bandung: TARSITO, 1982
Tappert, Theodore G., & Simorangkir, Mangisi E., (ed), Buku Konkord, Konfesi Gereja Lutheran, Jakarta:BPK-GM,2004
Van Niftrik, G.C., & Boland, B.J., Dogmatika Masa Kini, Jakarta:BPK-GM,2008

Sumber Wawancara:
Hasil wawancara dengan Pdt. Dr. Darwin Lumbantobing mengenai kremasi dalam Tata Gereja HKBP, tgl. 16 Februari 2016 pkl. 16.15 wib
Hasil Wawancara dengan Pdt. Dr. Jaharianson Saragih, pada tanggal 8 Februari 2016 pkl. 18.30 wib
Hasil wawancara dengan Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba, tgl. 17 Februari 2016 pkl. 15.45 wib
Hasil Wawancara dengan Pdt. Abraham Lincoln Hutasoit, M.Th pada tgl. 15 Februari 2016, pkl. 13.20 wib
Hasil wawancara dengan Pdt. Edward Simon Sinaga, M.Th pada tanggal 21 Februari 2016 pkl. 10.45 wib
Hasil Wawancara dengan Pdt. Marhasil Hutasoit, M.Th tgl. 16 Februari 2016 pkl. 14.10 wib

Sumber Internet:
http://artikel GKI tentang kremasi, diakses tgl. 29 Januari 2016
http://www.katolisitas.org/2086/manakah-yang-lebih-baik-dikremasi-atau-dikubur diakses tgl. 10 Februari 2016
http://tanhadi.blogspot.co.id/2012/05/di-kremasi-atau-di-makamkan.html diakses tgl. 11 Februari 2016 pkl. 17.07 wib
http://www.katolisitas.org/2086/manakah-yang-lebih-baik-dikremasi-atau-dikubur diakses tgl. 10 Februari 2016 pkl. 16.26 wib
http://gkipi.org/kremasi/ diakses tgl. 11 Februari 2016 pkl. 17.17 wib
https://id.wikipedia.org/wiki/Kremasi diakses tgl. 9 Februari 2016 pkl. 16.50 wib
http://salsacra.blogspot.co.id/2013/02/ruhut-parmahanion-pamincangon-rpp-hkbp.html diakses tgl. 2 Maret 2016 pkl. 16.30 wib


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi 28. Makna Panggilan Abraham Menurut Agama Yahudi

I. Latar Belakang Masalah  Pemanggilan Abram itu akan menjadi berkat bagi seluruh bangsa dan berkat yang dimadsud ialah berkat yang berasal dari Abram dan barangsiapa yang menyembah Allah Abram. Semua umat manusia akan menyembah Allah Abram, tapi permasalahan apakah berkat itu hanya tercurah hanya kepada Israel dan keturunannya saja, ataukah kepada semua kaum di bumi. Abram adalah permulaan pengenalan akan Allah Yang Esa, setelah berbagai kesalahan yang telah dibuat manusia oleh dosa. Abram selain disebut bapa orang percaya, ia juga disebut sahabat Allah.  Ada kalanya Allah telah memberkati orang-orangNya, sehingga hal menimbulkan kesal dan iri hati bagi pihak yang tidak terberkati. Mungkinkah Ia memihak dan bertindak berat sebelah? Sungguhpun Allah dapat memberi berkat menurut kesukaanNya, meski seorangpun tidak ada yang berhak, tetapi justru berkat itu dilimpahkannya segala yang hidup, termasuk juga yang tidak dipilihNya. Bukan hanya Ishak dan Yakub dan Efraim mendapat berka...

Materi 3. Persaudaraan menurut Perjanjian Baru

Mencermati Arti dan Makna “Persaudaraan” (Brotherhood/Sisterhood) dalam Gereja Mula-mula serta Refleksinya dalam Gereja dan Masyarakat Masa Kini I.                     Latar Belakang Masalah Suatu nyanyian yang sering kita dengar adalah “Dalam Yesus kita bersaudara”, yang mempersatukan mereka ialah kasih. Gereja masa kini banyak tidak mempraktekkan lagi arti kata adelpos itu sebagai wujud persaudaraan antara satu dengan yang lain, ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu zaman modernisasi, cara pandang yang globalisasi, maka Kekristenan menanggapi tantangan-tantangan budaya global. Konsepsi Familia Dei atau Persaudaraan, dalam melakukan hal tersebut saya melihat hal yang seperti ini telah memudar di gereja masa kini, banyaknya pembunuhan, dendam, iri, benci, kriminalitas, tidak saling menghargai atau menghormati dan juga individualis. Bahkan dalam gereja sendiripun terlebih di perkot...

Materi 2. Etika Kristen mengenai pendirian tugu

Tinjauan Etika Kristen tentang menghormati Orang tua menurut Hukum ke V dihubungkan dengan Pendirian Tugu dalam adat kebudayaan Batak I.      Latar Belakang Masalah Kali ini kita akan membahas tentang konteks tanah atau daerah Batak, begitu banyak tugu-tugu atau makam yang begitu megah dan indah di tanah Batak, seringkali penyeminar melihat itu didaerah Toba Samosir yang menjadi mayoritas masyarakat yang mempraktikkan hal itu, sedangkan rumah-rumah nya sangat sederhana. Bangunan tugu-tugu mengalahkan rumah-rumah masyarakat Batak yang sangat sederhana. Jaminan berkat dan kutuk itu dipercayai dari nenek moyang nya dahulu. Dan juga banyak motivasi salah menghormati orang tua yang sudah mati dengan berlandaskan hormat pada orang tua yang sudah mati berdasarkan hukum taurat ke lima dan penugasan Yakub kepada Yusuf tentang mayat yang harus dibawa dari Mesir. Di kuburkan   bersama-sama leluhur, amanat orang tua harus dikubur dengan satu keluarga, Konteks suku Bat...